Thursday, May 13, 2010

Label Haram Alat untuk Tarik Retribusi

Detik.com - Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar mengatakan pelabelan haram pada botol miras berfungsi untuk mengontrol jumlah peredaran minuman berlakohol. Selain itu label tersebut juga bisa dijadikan alat untuk menarik retribusi.

"Nantinya ada dua label, satu label cukai, satu label dari Disindag yaitu label haram. Boleh tidaknya (retribusi-red) kita akan mengundang bea cukai minggu depan," tutur Tomtom

Dijelaskan Tomtom data nasional menyebutkan ada 4 juta merek miras legal di Indonesia berbanding 48 juta botol miras ilegal per tahunnya.

"Itu data nasional seperti itu berarti sangat banyak sekali, maka di Bandung kita ketatkan pengawasan," ungkapnya.

Saat ini menurut Tomtom para pengecer atau distributor untuk mendapatkan minuman beralkohol impor harus mengurus ke bea cukai tanpa melalui Disindag. "Sekarang dengan adanya raperda, jalur tersebut dipotong oleh Disindag," pungkasnya.


No comments:

Post a Comment