Monday, December 17, 2012

Lagi, 10 Orang Dicambuk di Meulaboh

Kompas.com - Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Meulaboh, hanya berhasil menghadirkan 10 terpidana. Selebihnya para terpidana tidak berhasil dihadirkan karena tidak berada di tempat saat akan dijemput petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Mara Ongku Nasution mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah diputuskan melalui ketetapan hukum oleh Makamah Syariah Meulaboh. Mahkamah Syariah Aceh Barat dalam beberapa kali persidangan telah menjatuhkan vonis 16 orang dihukum cambuk. Tapi, hanya 10 yang sempat dicambuk tadi.

"Terpidana lain, waktu petugas menjemput ke alamat mereka tidak ada di tempat. Mereka pergi, dan tidak berada di tempat, jadi hanya 10 orang saja yang bisa dicambuk. Kita kan tidak punya kewenangan untuk menahan mereka," ujar Mara Ongku.

Mereka yang dicambuk divonis melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (asusila). Mereka dicambuk oleh algojo dengan rotan antara enam hingga sembilan kali cambukan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Jhon Aswir, mengatakan mereka yang dicambuk merupakan warga yang melanggar syariat Islam sejak 2009 lalu. Namun, baru sekarang ini bisa dilaksanakan eksekusi cambuk. 10 pelanggar yang dicambuk, adalah Yus (khalwat), Bus (khalwat), Tab (maisir), Ar (maisir), Sd (maisir), Di (maisir), Syn (maisir), Has (maisir) Muh (maisir) Suh (maisir).

Semantara enam pelanggar lainnya, tidak dapat dihadirkan saat eksekusi dilakukan, karena tidak berada di Kabupaten Aceh Barat. Bupati Aceh Barat, H. T. Alaidinsyah (Haji Tito), yang turut hadir pada proses eksekusi tersebut, mengatakan pemerintah konsisten dengan penerapan syariat Islam ini.

No comments:

Post a Comment