Monday, December 17, 2012

PPP: Punya 4 Istri Oke, tapi Nikah 4 Hari Aneh

Hasrul Azwar
Kompas.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara soal pernikahan kilat yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar bahkan menyebut Aceng sebagai manusia langka karena melakukan tindakan kontroversial tanpa mempertimbangkan dirinya sebagai kepala daerah.

"Aceng itu manusia langka. Harusnya tidak ada alasan bagi tokoh publik, seperti bupati/kepala daerah, yang kemudian menjadi sebuah tindakan yang dibenarkan," kata Hasrul, Rabu (12/12/2012) di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hasrul meminta agar sanksi sosial bisa memberikan hukuman kepada Aceng. Ia menilai sikap Aceng yang menikahi Fani Oktora (18) selama empat hari sebagai perilaku yang menyimpang dari kaidah sosial dan budaya. Hasrul menuturkan, jika memiliki empat istri itu wajar, tetapi menjadi ganjil jika menikahi istri hanya dalam waktu empat hari.

"Kalau nikah sampai punya istri empat itu oke, tapi kalau nikah hanya empat hari itu baru aneh," kata Hasrul.

Aceng menikahi Fani pada 16 Juli 2012 dan menceraikannya melalui pesan singkat atau SMS empat hari kemudian. Sikap itu menuai protes dari berbagai kalangan. Sebagai kepala daerah, tindakan Aceng dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi.

Menanggapi tudingan miring itu, Aceng bersikeras tidak menyalahi aturan saat menikah siri dengan Fani. Ia justru menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya. "Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas meterai dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya jelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

No comments:

Post a Comment