Monday, August 05, 2013

Briptu Rani Dipecat Tanpa Pesangon

Kompas.com - Polwan dari Polres Mojokerto, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, secara resmi dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan polisi. Polisi cantik itu tidak dibekali dana pensiun atau pesangon.

Pemecatan polwan itu sesuai Surat Komisi Kode Etik Polri No 989/VII/2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian atas Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, yang ditandatangani sejak 21 Juli 2013 lalu.

''Keputusan itu ditandatangani setelah upaya banding pihak Rani ditolak oleh pihak Polri,'' kata Kepala Sub-bidang Penmas Polda Jatim AKBP Hartoyo, Selasa (30/7/2013).

Sebelumnya, dalam sidang KKEP yang digelar di Mapolda Jatim, Briptu Rani direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat atas semua perbuatannya yang dinilai melanggar kode etik kepolisian.

Aksi melanggar hukum itu, di antaranya, tidak hadir tanpa keterangan dan tidak mengikuti apel. Ia juga sempat dinyatakan disersi karena absen bertugas selama lebih dari 30 hari. Tindakan ini dilakukannya sejak bertugas di Polres Bojonegoro dan Polres Mojokerto.

Bahkan, dalam catatan kepolisian, Briptu Rani sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) selama enam tahun bertugas di kepolisian.

Briptu Rani dinyatakan DPO per 25 April karena sudah 30 hari tidak bertugas tanpa alasan jelas. Kasus yang melibatkan Rani ini kemudian membias dan terus berkembang. Selain masalah disersi, masalah pelecehan seksual, penggelapan uang, hingga peredaran foto syur pun disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.

No comments:

Post a Comment