Sunday, September 07, 2014

Ditantang Djoko Santoso, polisi kembalikan Unimog

Merdeka.com - "Iya itu (Unimog) milik saya, tulis yang besar, itu milik saya!"

Kata-kata itu terlontar dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso Rabu (3/9), di Universitas Bung Karno Jakarta. Dia akhirnya mengakui bahwa Unimog yang dipakai massa Prabowo-Hatta untuk menjebol barikade kawat berduri kepolisian adalah miliknya. Unimog itu muncul ke jalanan saat sidang putusan pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Gertakan Djoko tersebut mungkin memang akhirnya bikin ciut Korps Bhayangkara. Padahal sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menyita tiga mobil Unimog yang digunakan massa Prabowo-Hatta, yang salah satunya adalah kepunyaan Djoko. Dua unit mobil Unimog tersebut berpelat D 8139 DI dan Z 8383 BM. Namun satu mobil lagi nampak tidak berpelat nomor polisi.

Polisi kala itu geram lantaran Unimog jelas-jelas merusak barikade kawat berduri, sampai akhirnya polisi dengan tegas membubarkan aksi massa yang sudah dinilai anarkis itu.

Menurut Polda Metro Jaya, penggunaan unimog dalam demonstrasi tak ada larangan sama sekali. Namun, ketika mobil tersebut digunakan untuk menerobos kawat berduri polisi, itu yang melanggar hukum dan harus diproses.

"Sebenarnya digunakan (demonstrasi) gak apa-apa asal memberitahu. Gak apa-apa asal jangan merusak barrier yang kita miliki, itu masuk tindakan melawan petugas," kata Irjen Pol Dwi Priyatno ketika masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).

Namun kini Unimog milik Djoko itu nyatanya malah dilepaskan begitu saja. Bahkan polisi mengaku tidak perlu memanggil Djoko untuk dimintai keterangan.

"Enggak (Djoko Santoso tidak dipanggil). Mobil yang satu D 8499 TC suratnya lengkap sudah dikembalikan, STNK dan BPKB-nya ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (4/9).

Lalu apakah Polri memang takut dan segan kepada Djoko Susanto sehingga melepaskan Unimog begitu saja?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut angkat bicara dalam masalah ini. Namun Kompolnas menilai kepolisian tak punya rasa takut atau tak enak karena Unimog itu milik mantan jenderal TNI.

"Polri tidak takut, cuma tentu Polri itu berhati-hati, karena ini tantangan mereka. Mempertimbangkan banyak faktor, jangan sampai dimaknai takut," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser, saat berbincang kepada merdeka.com, Kamis (4/9).

"Kalau mobil itu memang ada surat-suratnya, lebih kejahatan terhadap barang saja, merusak milik orang lain, artinya melawan hukum. Tetapi kalau mobil itu misalnya bukan yang ada izinnya, maka ya tentu harus dipersoalkan dari sisi legalitas. Bisa soal surat lalu lintas resmi atau tidak," tambahnya.

Menurut Nasser, Unimog itu bisa terancam Pasal 406 KUHP, yakni menghancurkan atau merusak barang milik orang lain. Sebabnya, Unimog tersebut sudah terbukti melawan dan merusak kawat berduri milik Polri.

Sementara itu menurut pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, seharusnya Polri bisa memproses Unimog itu jika memang melanggar hukum. Apalagi Unimog itu sudah terbukti merusak barikade pengamanan polisi.

"Mau mobil siapa pun, keluarga presiden pun, siapa saja kalau memang melanggar ya harus berani. Kalau misalnya kelihatan diulur-ulur itu berkaitan dengan netralitas. Polisi rakyat atau polisi politik? Kan begitu," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/9).

No comments:

Post a Comment