Friday, September 12, 2014

Mau Nikah Beda Agama, Jimly: ke Singapura Saja

Tempo.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tak sepakat apabila pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia. Menurut dia, larangan pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan sudah benar.

Namun, kata Jimly, jika pasangan tetap ingin menikah meski memiliki keyakinan berbeda, dia menyarankan mereka melakukannya di negara lain. "Ke Singapura saja," ujar Jimly di gedung Komisi Yudisial, Selasa, 9 Sepptember 2014.

Jimly mengatakan tak diakuinya pernikahan beda agama di Undang-Undang Perkawinan itu bertujuan mendidik masyarakat agar menikah dengan pasangan yang seiman. Tak masalah bila anggota pasangan tersebut berpindah keyakinan agar satu agama. Menurut Jimly, aturan tersebut untuk menjamin harmonisasi keberlangsungan keluarga tersebut ke depan.

Pernyataan Jimly ini disampaikan menyusul adanya uji materi UU Perkawinan oleh sekelomok alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka meminta pasal yang menyatakan perkawinan mesti "satu agama" dinyatakan tak berlaku. Mereka berpendapat aturan tersebut melanggar hak beragama seperti dijamin konstitusi.

No comments:

Post a Comment