Monday, June 29, 2015

Ketahuan Makan Saat Ramadhan, 5 Orang Didenda Rp 100.000

Kompas.com - Lima warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus membayar denda karena ketahuan makan dan minum di tempat umum saat bulan Ramadhan. Mereka ialah Gusti Aditya Candra, Asegap Rahmad, Mirza, Syaifullah, dan Anjar Sawaji.

Kelimanya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Salah satu larangan adalah membuka warung makan serta makan dan minum di tempat umum pada siang hari.

Akibat perbuatan itu, oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, mereka didenda Rp 100.000 per orang.

Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6/2015) pukul 13.00 Wita.

Tidak hanya mendenda kelimanya, hakim Teguh Santoso juga mendenda pemilik rumah makan dengan denda Rp 250.000.

Di hadapan hakim, kelimanya beralasan tidak tahan berpuasa karena bekerja sebagai sales di lapangan. "Saya tidak tahan berpuasa Pak Hakim," kata Anjar Sawaji.

No comments:

Post a Comment