Saturday, June 27, 2015

Polisi Syariat Gerebek Toko Roti di Banda Aceh

Kompas.com - Satuan Polisi Wilayatul Hisbah dan Satuan Polisi Pamong Praja (WH-Satpol PP) Aceh menggerebek sebuah toko roti di Peunayong, Banda Aceh. Toko roti ini terbukti melanggar aturan beroperasi pada siang hari dan menjual nasi kepada Muslim pada bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Bukhari Aks, mengatakan, aparat mengamankan pemilik toko, yang berinisial Mer (52), bersama beberapa pekerjanya; enam di antaranya Muslim, dan selebihnya non-Muslim. "Ada juga tiga pembeli Muslim yang diamankan," kata Bukhari, Sabtu (20/6/2015) lalu.

Bukhari mengatakan, aparat mendapat informasi tentang penjualan makanan ini dari masyarakat sekitar Toko De Bread yang menjual nasi goreng pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB. "Kami lalu menurunkan personel untuk memeriksa, ternyata benar, dan diamankan," ujar dia.

Setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan dan pendataan. Beberapa barang bukti ikut dibawa, seperti makanan dan minuman.

Para pelanggar dijerat Qanun 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam. Sanksinya hanya berupa pembinaan. Namun, jika kedapatan mengulangi hal itu pada kemudian hari, para pelanggar dapat ditindak secara tegas.

No comments:

Post a Comment