Saturday, January 23, 2016

Malam Tahun Baru: Dilarang Tiup Terompet di Aceh

Zaini Abdullah
Tempo.co - Pemerintah Aceh mengimbau warganya tidak merayakan tahun baru masehi. Segala kegiatan yang berkaitan dengan perayaan tahun baru, termasuk meniup trompet, dilarang. "Kami menyerukan seluruh umat Islam di Aceh hendaknya tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Kegiatan yang dimaksud adalah karaoke, membakar lilin, meniup trompet, membakar petasan, ugal-ugalan di jalan raya, dan lain-lain. "Serta tidak melakukan tindakan anarkistis yang bertentangan dengan hukum," ucap Gubernur Zaini. Meski begitu, Zaini meminta masyarakat Aceh saling menghargai dan menghormati antarumat beragama.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga menyerukan larangan perayaan tahun baru. Poin seruan di antaranya melarang para pedagang menjual petasan dan sejenisnya. "Masyarakat dilarang membeli atau membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya serta tidak merayakan dan memeriahkan pergantian tahun," demikian isi seruan itu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal menuturkan seruan tersebut sudah disebarluaskan kepada masyarakat melalui camat dan reje (kepala kampung). "Seruan Forkopimda memasuki pergantian tahun juga telah diumumkan melalui media cetak dan elektronik, baliho, spanduk, serta selebaran yang ditempel di papan pengumuman mesjid, meunasah, dan ruang publik lain," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah melakukan sosialisasi kepada warganya agar tidak merayakan malam tahun baru. Pemkab juga menyiagakan aparatnya untuk memantau warga supaya mematuhi seruan tersebut.

No comments:

Post a Comment