Saturday, January 23, 2016

Jemaah Ahmadiyah di Pulau Bangka Diancam Pengusiran

Ilustrasi
Cnnindonesia.com - Lembaga swadaya masyarakat Human Right Watch (HRW) mendesak pemerintah untuk melindungi jamaah Ahmadiyah dari intimidasi dan ancaman oleh pemerintah daera di Pulau Bangka. HRW mendapat salinan surat yang dikeluarkan pada 5 Januari 2016 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang meminta warga Ahmadiyah untuk masuk kepada ajaran agama Islan Sunni atau akan diusir dari pulau penghasil timah tersebut.


“Pemerintah daerah Bangka berkonspirasi dengan kelompok Muslim garis keras untuk tak taat hukum agar bisa mengusir jemaah Ahmadiyah dari rumah mereka,” ujar Phelim Kine, Wakil Direktur Human Right Watch wilayah Asia, seperti rilis yang diterima CNN Indonesia.com, Ahad (17/1).

Kine meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengintervensi hal ini. Alasannya, ia ingin melihat hak warga Ahmadiyah. “Dan memberi sanksi pegawai negeri yang advokasi diskriminasi agama,” ujar Kine.

Surat bertanggal 5 Januari itu ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat. Pengikut Ahmaditah diminta meninggalkan Srimenanti Sungailiat, Bangka pada umumnya. “Dan silahkan berdomisili ke tempat asal mereka,” bunyi surat Pemda Bangka.

Menanggapi hal ini, jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 14 keluarga di Bangka mengatakan bahwa perintah pengusiran termasuk pelecehan dan intimidasi oleh pemerintah daerah, polisi, dan tokoh organisasi Islam sudah berbulan-bulan mereka alami.

Jemaah Ahmadiyah mengatakan tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015 ketika Fery Insani, atas nama Bupati Bangka Tarmizi Saat, mengadakan pertemuan dengan 82 orang, termasuk lima warga Ahmadiyah di kantor pemerintah daerah Bangka di kota Sungailiat.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa pejabat dan polisi di daerah Bangka minta warga Ahmadiyah sukarela meninggalkan Bangka sesegera mungkin. Namun beberapa peserta pertemuan, minta pemerintah Bangka segera ‘mengusir’ warga Ahmadiyah, terutama dari lingkungan Srimenanti di Sungailiat dimana warga Ahmadiyah memiliki sebuah rumah ibadah tak resmi.

Dalam notulen rapat tersebut, HRW mengetahui bahwa peserta pertemuan yang mendukung pengusiran jemaah Ahmadiyah termasuk Husin Jais, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB adalah lembaga pemerintah, sebuah forum yang terdiri dari tokoh-tokoh agama, yang sering dimintai pendapatnya oleh pemerintah daerah soal pembangunan rumah ibadah. Peserta lain termasuk dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Kontak Majelis Taklim.

Pemerintah daerah Bangka juga menahan dikeluarkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) buat Achmad Syafei, mubaliqh Ahmadiyah di Srimenanti, meski dia sudah memenuhi semua syarat pembuatan KTP.

Jemaah Ahmadiyah Indonesia mulai jadi korban diskriminasi sejak Juni 2008 ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat keputusan minta Ahmadiyah untuk “berhenti menyebarkan pemahaman dan aktivitas yang keluar dari prinsip ajaran Islam.” Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Setelah diskriminasi keluar, berbagai organisasi Islam melakukan sejumlah penyerangan dan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, termasuk penyerangan di Cikeusik pada Februari 2011, dimana tiga warga Ahmadiyah dibunuh.

“Presiden Jokowi harus bersikap menentang diskriminasi agama dengan berdiri bersama warga Ahmadiyah di Pulau Bangka dan melawan para pejabat daerah yang mencoba menghilangkan hak mereka,” ujar Kine. Jokowi kata dia punya kesempatan untuk membuktikan bahwa di Era SBY yang menutup mata terhadap diskriminasi dan penyerangan kelompok minoritas telah berakhir.

No comments:

Post a Comment