Saturday, March 05, 2016

Berjudi di Gudang, Enam Orang Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - Polisi menangkap enam pria yang tengah asyik bermain judi, Minggu (21/2/2016) di Pasar Sentral Kota Gorontalo.

Mereka tertangkap basah saat menggelar judi di sebuah gudang air minum kemasan. Meskipun tempatnya tersembunyi, keberadaan mereka tetap diketahui polisi.

Tim Polres Kota Gorontalo meringkus mereka dan seorang saksi yang dimintai keterangan. (Baca: Main Judi Dadu Liong Fu, 10 Orang Ditangkap Polisi).

Keenam pria yang tertangkap basah ini adalah Rustam Tolinggi, Iwan Anwar, Vence Mahieu, Hamzah Jafar, Rahman Due, dan Masdin Mahajani.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang Rp 715.000 dan kartu remi. (Baca: Di Tengah Suasana Berduka, Tiga Orang Ditangkap karena Main Judi).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, permainan tersebut telah mereka lakukan sejak siang dengan bayaran Rp 5.000 per set bagi setiap orang yang kalah. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan pasal yang persangkakan adalah pasal 303 KUHP,” kata  Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso.

No comments:

Post a Comment