Saturday, March 05, 2016

MUI dan Ormas Islam Minta Dibuat Aturan Pelarangan Aktivitas LGBT

Kompas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam menegaskan fatwa haram bagi keberadaan kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

MUI dan ormas Islam mendorong dibentuknya suatu peraturan dan undang-undang untuk melarang kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas LGBT. (Baca: MUI dan Ormas Islam: LGBT Haram)

"Mendorong proses legislasi yang pada intinya memuat penegasan pelarangan aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya sebagaimana sebuah kejahatan," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Selain itu, MUI dan sejumlah ormas Islam berharap aturan yang akan dibentuk mengenai LGBT memuat sanksi pidana. (Baca: Menteri Agama: Kita Tak Boleh Memusuhi LGBT)

Hal itu ditujukan bagi kelompok LGBT yang tidak mau berubah dan melakukan aktivitas seksual menyimpang lainnya.

Menurut Ma'ruf, sanksi tersebut termasuk bagi orang-orang yang mengajak, mempromosikan, dan membiayai aktivitas LGBT. (Baca: Luhut: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara)

"Kami harapkan ada upaya pelarangan dari pemerintah karena LGBT melanggar keadaban, merusak akhlak dan moralitas. Kalau dibiarkan, nanti takutnya menyebar," kata Ma'ruf.

Selain soal pelarangan dan pemberian sanksi, MUI dan ormas Islam juga berharap agar legislasi yang dihasilkan mengharuskan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan perbuatan seks menyimpang.

Mereka juga meminta pemerintah melarang organisasi atau perusahaan asing membiayai kampanye aktivitas LGBT di Indonesia.

"Kami menolak segala bentuk propaganda dan promosi bagi aktivitas LGBT," ujar Ma'ruf.

No comments:

Post a Comment