Friday, January 21, 2011
Tulis Status Kotor di Facebook, 2 Pelajar Dikeluarkan dari Sekolah
Saturday, May 30, 2009
Dijanjikan Avanza oleh 'Ajudan Mendagri', Rp 25 Juta Melayang
Nasib
Kemalangan korban bermula pada tanggal 14 Mei 2009 saat mendapat telepon dari seseorang yang mengaku ajudan mendagri atas nama Apriyandhono. Dari percakapan telepon tersebut, korban diminta menelepon balik ke nomor ponsel 081-213-383-859, dengan dijanjikan mendapat hadiah sebuah mobil Toyota Avanza karena masuk nominasi sebagai PNS teladan.
Tanpa berfikir panjang, korban menelpon balik penelponnya. Dalam kesempatan tersebut, untuk bisa mendapat hadiah yang dijanjikan korban diminta mengirimkan pajak atas hadiah yang diterimanya sebesar Rp 25 juta ke BRI Cabang Jakarta atas nama Apriyandhono dengan nomor rekening 039501000386500. Tanpa berfikir panjang pula, korban langsung menstransfer uang yang diminta melalui ATM Bank BRI Kota Kediri.
Usai melakukan transfer, korban kembali menelpon ke pelaku ke nomor yang sama. Saat itu dia diminta menunggu selama 1 bulan, sampai hadiah yang dijanjikan dikirimkan.
Korban baru tersadar menjadi korban penipuan, setelah selang beberapa hari
mendapatkan penjelasan dari atasannya di Pemkab Kediri, jika Departemen Dalam Negeri tidak sedang melakukan penilaian untuk kategori PNS teladan.
"Tadi siang atasan saya diberitahu oleh atasan saya, sama sekali tidak ada program yang dijelaskan penelpon saya itu. Nah sialnya, saat saya telepon lagi, nomor itu sudah tidak aktif," kata Siswanto disela-sela memberikan laporan ke Mapolresta Kediri, Senin (25/5/2009).
Secara terpisah Kabag Binamitra Polresta Kediri, Kompol Abraham Gurgurem saat dikonfirmasi terkait penipuan tersebut, mengaku sangat menyesalkan hal serupa kembali terjadi. Terlebih, kali ini korbannya seorang PNS.
"Kami sudah tak henti-hentinya memberikan penyuluhan, jangan mudah percaya dengan modus penipuan dalam bentuk apapun . Apalagi ini korbannya PNS, yang harusnya lebih paham," tegas Abraham.
Untuk penanganan kasus tersebut, Abraham mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim. Pihaknya akan berusaha melakukan pelacakan keberadaan pelaku untuk bisa menangkapnya, meski barang bukti yang ada sangat minim yakni selembar bukti transfer uang melalui ATM BRI.
Sunday, May 24, 2009
Facebook-an Berlebihan Diharamkan Ponpes se Jawa-Madura

Boomingnya layanan situs jejaring sosial, seperti facebook, friendster maupun chatting untuk menjalin hubungan pertemanan diam-diam diawasi oleh ulama.
Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) mengharamkan pemanfaatan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran.
Pernyataan ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu.
"Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama," kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan saat ditemui detiksurabaya.com di Pondok Pesantren Lirboyo, Jum'at (22/5/2009).
Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Di sini yang dilarang apabila penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran)," jelas Masruhan.
Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar.
"Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan speSial tanpa ada maksud keseriusan diharamkan," ungkap Masruhan.
Dijadikannya penggunaan layanan jejaring sosial sebagai pembahasan dalam forum Bahtsul Masail, dijelaskan Masruhan dikarenakan penggunaannya sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Pertemanan dalam facebook oleh masyarakat, sejauh ini dianggap lebih sering dilakukan dengan sifat tidak serius.
Secara terpisah juru bicara forum Bahtsul Masail FMP3, Nabil Haroen menegaskan, dalam pengambilan keputusan tersebut pihaknya menggunakan dasar yang berbeda dengan dasar yang digunakan oleh forum lain.
"Seperti MUI kalau memiliki dasar lain dengan keputusan yang berbeda kami tidak dapat menyalahkan. Kami hanya menjalankan kewajiban seorang muslim untuk saling mengingatkan, dengan tidak ada maksud menekan," kata Nabil.
Ditegaskan Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Layanan jejaring sosial semacam friendster dan facebook tetap dinyatakan halal bila dipergunakan sesuai manfaat dan kegunaannya.
"Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner facebook atau friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya," papar Nabil.