Thursday, March 29, 2012

Tajul Muluk Resmi Jadi Tersangka Pengajar Syiah Menyimpang di Madura

Tajul Muluk
Detik.com - Kasus tuduhan penodaan agama yang terjadi pada ajaran Syiah di Sampang, Madura akan berbuntut panjang. Sebab pimpinan pondok pesantren, Tajul Muluk bahkan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka per 16 Maret 2012 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu dari kuasa Hukum Tajul Muluk, Otman Ralibi. Satu dari 10 kuasa hukum yang disewa Tajul Muluk ini memastikan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari ini Tajul Muluk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Dan pagi tadi Tajul dipanggil oleh pihak Polda Jatim," kata Otman saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (19/3/2012).

Keputusan tersebut kemudian berlanjut dengan adanya Surat Panggilan no: S.Pgl/626/III /2012/Ditreskrimum, tertgl 16 Maret 2012. Berdasar LP no: LP/03/ I/2012/Polres, tgl 3 jan 2012 dan Surat Perintah Penyidikan no: Sp. Sidik/ 47 / I/2012/Ditres krimum tgl 27 Januari 2012. Memanggil Tajul Muluk meng hadap Kompol Drs. Supardi Astiko, M. Hum. Kanit I Kamneg Subdit I Pidum, kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Sebagai kuasa hukumnya, Otman pun menyayangkan sikap Polda Jatim yang terkesan berpihak pada seseorang (pelapor). Apalagi, Tajul Muluk dijerat dua pasal, yakni pasal KUHP 156 A tentang penistaan agama dan pasal 335 karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Dimana letak yang dianggap penodaan agama?," pungkasnya.

Otma pun meminta penangguhan pemeriksaan terhadap penyidik. Setidaknya, menurut Otman, keputusan atas status tersangka pada Tajul Maluk harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan data lainnya.

"Harus ada tindakan pendahuluan dari pemerintah, saksi ahli seperti pakar agama dan pakar pidana," lanjut Otman.

No comments:

Post a Comment