Wednesday, May 08, 2013

YLKI: Sosialisasi e-KTP Tak Boleh Di-fotocopy Telat

Detik.com - Edaran Mendagri Gamawan Fauzi yang melarang agar e-KTP tidak sering di-fotocopy dan di-stapler dinilai terlambat. Seharusnya, informasi itu disampaikan lebih awal sejak pertama kali program e-KTP muncul.

"Mendagri lalai baru menginformasikan bahwa e-KTP tidak bisa difotocopy, karena akan rusak chip/datanya," ujar anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam rilis kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).

Tulus beralasan, Surat Edaran Kemendagri no 431 baru dikeluarkan pada 11 April 2013. Sementara banyak warga yang sudah memfotocopy e-KTP miliknya untuk berbagai keperluan.

"Bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat? Warga sangat dirugikan," cetusnya.

Karena itu menurut dia, Mendagri harus bertanggung jawab terhadap kelalaian ini. Tulus juga mempertanyakan mengapa e-KTP tidak bisa di-fotocopy.

"Sementara kartu kredit bisa? Apakah teknologi yang dipakai e-KTP sudah out of date? Warga bisa menggugat Mendagri dalam kasus ini karena sangat dirugikan. Termasuk negara, karena itu Presiden mesti memberikan teguran keras pada Mendagri atas kelalaiannya dimaksud," pungkas Tulus.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Dalam surat itu, Gamawan menyebutkan di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Karena itu, tidak boleh terlalu sering di-fotocopy atau di-stapler.

Dalam surat itu juga disebutkan, mulai awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.

"Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.

No comments:

Post a Comment