Sunday, May 19, 2013

Luthfi Benarkan Fathanah Pernah Dibui di Australia

Olong Achmad Fadeli Luran alias Ahmad Fathanah
Kompas.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq membenarkan kalau orang dekatnya, Ahmad Fathanah, pernah dihukum pidana pada 2005.

Menurut sepengetahuan Luthfi, Fathanah pernah terjerat kasus perdagangan manusia sehingga dipidana di Australia. Selain itu, seingat Luthfi, pria yang bernama lain Olong ini pernah dipidana dalam kasus penipuan Rp 5 miliar.

"Saya dengar, saya ingat ada dua. Pertama, dia ada masalah human trafficking (perdagangan manusia) dan dia ada masalah dengan teman bisnisnya sampai dia dipenjara waktu itu," kata Luthfi saat bersaksi dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Luthfi yang menjadi saksi untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi ini juga mengungkapkan kebohongan Fathanah.

"Dia sering mengatakan, tapi tidak pernah dilakukan. Dia tidak pernah menyumbang (ke PKS) walaupun mengatakan akan menyumbang," tutur Luthfi.

Fathanah memang sempat dikabarkan terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia pada tahun 2005. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu.

Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. "Nama lainnya Olong," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Namun, Johan mengaku tidak tahu apakah Olong yang menjadi terpidana di Australia ini sama dengan Fathanah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi tersebut.

Nama Achmad Olong juga pernah ditulis di laman The Age pada 1 Juni 2010. Laman media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the time".

Achmad Olong disebutkan pernah divonis lima tahun penjara oleh otoritas Australia. Dia dinilai bersalah karena terlibat dalam penyelundupan 353 orang ke Pulau Natal pada tahun 1999.

Sebetulnya, Fathanah terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi.

No comments:

Post a Comment