Monday, February 09, 2015

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Anak Bupati Tersangka Lakalantas

Kompas.com - Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih terus memeriksa tersangka Raflex Nugroho Puttileihalat, anak dari Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga menewaskan satu orang.

Kepala Satuan Lantas Polres Pulau Ambon AKP Deddy Putra mengatakan kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2015), selain masih meminta keterangan dari tersangka, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kasus tersebut.

“Belum ditahan, sampai saat ini tersangka masih diperiksa. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak,” ujarnya.

Raflex menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan KPA karena tersangka masih berstatus anak.

"Awalnya memang beredar kabar kalau dia itu umurnya 18 tahun, ada yang bilang 19 tahun, tapi saat kita cek langsung di ijazah serta dokumen lainnya, tersangka ini baru menginjak usia 17 tahun. Karena itu, kita harus berkoordinasi dengan Komnas PA,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Raflex membonceng rekannya, Frandi Melianus Maspaitella, mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan kecepatan tinggi dari Kayu Tiga menuju Ambon, Rabu (4/2/2015). Karena kebut-kebutan, motor Raflex menabrak sebuah angkot yang berada di depannya. Akibat kecelakaan itu, Frandi meninggal setelah dirawat di RS Bhakti Rahayu. [Baca juga: Ugal-ugalan, Anak Bupati Tabrak Angkot Tewaskan Satu Orang]

Belakangan diketahui, Raflex menjalankan motor secara ugal-ugalan karena dalam kondisi mabuk. “Raflex dan rekannya itu dalam keadaan mabuk saat kecelakaan maut itu terjadi,” ungkap Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan, Rabu (4/2/2015). [Baca juga: Anak Bupati Ugal-ugalan Hingga Tabrak Angkot karena Mabuk]

Kini, Raflex sudah dijadikan tersangka dan masih dalam pemeriksaan kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka terancam lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment