Wednesday, February 04, 2015

Peraturan Kemenhub soal Bus Harus Berat Dianggap Aneh

Kompas.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mengaku heran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Umum. Peraturan tersebut adalah peraturan yang mengganjal pengoperasian lima bus tingkat sumbangan dari Tahir Foundation karena dianggap terlalu ringan.

Menurut William, seharusnya bus yang memiliki bobot yang ringan adalah bus yang bagus. Sebab, William menganggap bobot ringan yang dimiliki bus tidak akan membebani jalan. Dengan demikian, kerusakan jalan dapat diminimalkan.

"Berat bus lebih ringan malah tidak boleh. Ini aneh. Berat bus yang lebih ringan justru bagus karena bisa mengurangi kerusakan jalan," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2/2015).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi Emanuel Kristanto juga menyampaikan hal yang sama dengan Yani. Namun, ia mengaku belum tahu sikap selanjutnya yang akan diambil oleh Pemprov DKI.

Seperti diberitakan, bobot bus tingkat Mercedez-Benz yang disumbangkan oleh Tahir Foundation itu beratnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam peraturan dicantumkan bahwa bobot bus harus berkisar 21-24 ton. Sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton.

No comments:

Post a Comment