Wednesday, January 18, 2017

Pemberi Informasi Layanan KB dan HIV Terancam Dipidana

Kompas.com - Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Pasal 481 dan Pasal 483 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, justru membahayakan masyarakat yang selama ini aktif berkampanye tentang masalah kesehatan reproduksi.

Sebab, keberadaan pasal itu mengancam mereka yang menyampaikan informasi terkait layanan KB dan bahaya HIV.

“Kalau ini dimasukkan, akibatnya sangat serius. Karena berarti temen-temen yang bergerak di kesehatan reproduksi ini bisa kena karena rumusannya dibatasi. Orang yang telah disertivikasi oleh negara (hanya lah) yang bisa kampanye kesehatan reproduksi,” kata Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam penjelasan Pasal 481 dinyatakan, bahwa barang siapa yang secara terang-terangan menawarkan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi), maka pihak tersebut dapat dipidana.

Sementara, mereka yang berhak memberikan informasi diatur di dalam Pasal 483, yaitu petugas yang berwenang.

“Artinya, masyarakat sipil atau pihak yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan hak sebagaimana pengaturan Pasal 481 R KUHP,” ujarnya.

Pembahasan kedua pasal itu, menurut dia, bertentangan dengan upaya berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil dalam menjalankan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Terutama, dalam upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh, ia menilai, penerapan kedua pasal itu dapat berimplikasi lebih luas. Tak hanya mengkriminalisasi masyarakat sipil, tetapi juga biaya penegakkan atas kasus itu sendiri.

“Biaya akan semakin tinggi, dan lapas semakin crowded, ini tidak didukung pemerintah. Ke depan, seberapa banyak anggaran negara akan dihabiskan unutk anggaran penegakkan hukum dan pembangunan lapas dan rutan baru,” kata dia.

No comments:

Post a Comment