Monday, January 16, 2012

Santri Tangerang Tolak Pencabutan Perda Miras

Liputan6.com - Ribuan santri dan ulama menggelar aksi damai di Balaikota Tangerang, Banten, Jumat (13/1). Para santri mendukung Pemerintah Kota Tangerang mempertahankan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras di Kota Tangerang. Para ulama mengecam rencana Kementerian Dalam Negri yang berencana merevisi Perda Miras.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengatur larangan peredaran minuman keras di Kota Tangerang. Selama enam tahun, Perda ini berlaku, peredaran miras Kota Tangerang dapat diminimalisir. Tak hanya meminimalisir peredaran miras, Perda tersebut juga menjadi payung hukum bagi petugas Satpol PP untuk merazia sejumlah lokasi yang masih menjual minuman memabkukan. Video

No comments:

Post a Comment