Tuesday, June 19, 2012

Penganut Atheisme Divonis 30 Bulan Penjara

Liputan6.com - Sidang pembacaan vonis terhadap Alexander Aan, terdakwa kasus penistaan agama, digelar di Pengadilan Negeri Sijunjung, Padang, Sumatera Barat, Kamis (14/6). Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Dharma menghukum Aan dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Aan didakwa pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, serta Pasal 156 ayat A dan B KUHP. Ia dituduh telah menyebarkan kebencian terhadap salah satu agama melalui media jejaring sosial Facebook. Tujuannya, untuk meluaskan keyakinan atheis yang diyakininya.

Aan yang sempat nyaris diamuk massa karena tulisan-tulisan di akun Facebook itu dianggap menistakan agama. Selain dihukum kurungan penjara, ia terancam diberhentikan dari statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tiga setengah tahun. Atas vonis tersebut, Aan mengaku siap menjalani. Selain itu, dia juga meminta maaf atas perbuatan yang sudah dilakoninya.

No comments:

Post a Comment