Jpnn.com - Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menggelar pelatihan program One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE) Sabun Al-Maidah di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Showing posts with label PKS. Show all posts
Showing posts with label PKS. Show all posts
Sunday, April 02, 2017
Sunday, May 15, 2016
Kicauan Tifatul tentang Penyebab Perkosaan Tuai Kecaman
Voaindonesia.com - Kicauan mantan menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring di Twitter tentang penyebab maraknya pemerkosaan di Indonesia, menuai kecaman dari banyak kalangan. Banyak pihak menilai kicauan itu menyederhanakan masalah yang sesungguhnya.
Saturday, March 19, 2016
Gubernur Heryawan Minta "Caddy" Golf Berpakaian Sopan
Saturday, March 05, 2016
Legislator Kecam Kontestan Miss Indonesia Atas Namakan Aceh
Saturday, June 27, 2015
Cegah HIV dengan Pembatasan Kondom, DPRD Bengkulu Dikritik
![]() |
Septi Yuslinah |
Kompas.com - Wacana kebijakan pencegahan penularan HIV/AIDS di Bengkulu dengan pembatasan penjualan kondom dan alat kontrasepsi lainnya dikritik warga melalui media sosial. Rencananya, kebijakan ini tertuang dalam rancangan undang-undang yang segera disahkan.
Wacana ini disampaikan oleh anggota DPRD Bengkulu Septi Yuslinah (PKS). Jika disahkan, UU ini akan membatasi penjualan kondom dan alat kontrasepsi di apotek dan toko lainnya
Septi berpendapat, ketika akses terhadap kondom dibatasi, warga, utamanya anak muda yang belum menikah, akan berhenti melakukan seks di luar nikah.
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan HIV/AIDS di Bengkulu yang semakin meningkat," ujar Septi seperti dilansir The Jakarta Globe. Saat ini, tercatat ada 600 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Bengkulu.
"Kita perlu mengatur penjualan alat kontrasepsi di masyarakat," tambahnya.
Rencana ini pun didukung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu, Amin Kurnia.
"Kami sangat menghargai DPRD Bengkulu atas rancangan undang-undang yang membatasi penularan HIV dan AIDS," katanya.
"Hal ini membuktikan bahwa anggota DPRD sangat peduli dengan HIV dan AIDS," tambahnya.
Petisi penolakan
Rencana ini pun mendapat penolakan dari masyarakat, termasuk di antaranya para pengguna media sosial.
Melanie Tedja, seorang pengguna media sosial, bahkan membuat petisi online di Change.org yang menentang rencana tersebut.
...more
Wacana ini disampaikan oleh anggota DPRD Bengkulu Septi Yuslinah (PKS). Jika disahkan, UU ini akan membatasi penjualan kondom dan alat kontrasepsi di apotek dan toko lainnya
Septi berpendapat, ketika akses terhadap kondom dibatasi, warga, utamanya anak muda yang belum menikah, akan berhenti melakukan seks di luar nikah.
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan HIV/AIDS di Bengkulu yang semakin meningkat," ujar Septi seperti dilansir The Jakarta Globe. Saat ini, tercatat ada 600 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Bengkulu.
"Kita perlu mengatur penjualan alat kontrasepsi di masyarakat," tambahnya.
Rencana ini pun didukung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu, Amin Kurnia.
"Kami sangat menghargai DPRD Bengkulu atas rancangan undang-undang yang membatasi penularan HIV dan AIDS," katanya.
"Hal ini membuktikan bahwa anggota DPRD sangat peduli dengan HIV dan AIDS," tambahnya.
Petisi penolakan
Rencana ini pun mendapat penolakan dari masyarakat, termasuk di antaranya para pengguna media sosial.
Melanie Tedja, seorang pengguna media sosial, bahkan membuat petisi online di Change.org yang menentang rencana tersebut.
Tuesday, February 17, 2015
Gubernur Bengkulu Anggap Landasan Hari Valentine Amoral
![]() |
Junaidi Hamsyah |
"Saya telah minta bupati/wali kota untuk mengontrol di wilayahnya masing-masing untuk tidak merayakan Valentine baik itu di hotel, tempat hiburan dan juga lokasi wisata," kata Junaidi Hamsyah, Sabtu (14/2/2015).
Ia menegaskan ada beberapa alasan Valentine tidak usah dirayakan. Pertama, kegiatan tersebut tidak memiliki landasan yang jelas dan cenderung amoral. Selain itu valentine juga tidak mencerminkan pribadi muslim, padahal 98 persen warga Bengkulu merupakan muslim.
"Selain itu Valentine juga bukan budaya timur Indonesia, dan cenderung melakukan tindakan pemborosan," kata Junaidi.
Ia menambahkan merayakan kasih sayang bisa dilakukan kapan saja, dengan cara berbagi, dari pihak yang mampu kepada yang kurang beruntung. ...more
Thursday, January 22, 2015
DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri
Kompas.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.
Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut. (Baca: Tak Ingin Ada Sejarah Buruk, Demokrat Minta DPR Tunda Persetujuan Budi Gunawan)
Setelah adanya dua fraksi yang berbeda pendapat, Taufik menyarankan dilakukan forum lobi terlebih dulu. (Baca: Berubah, F-PAN Minta DPR Konsultasi Dulu dengan Presiden Sebelum Setujui Budi Gunawan)
"Karena menyangkut hal prinsip, kalau boleh kita lakukan lobi 5 sampai 10 menit," kata Taufik.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Fraksi Nasdem. Mereka meminta agar pengambilan keputusan langsung dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Beberapa anggota Dewan lainnya ikut menyampaikan interupsi hingga akhirnya forum lobi digelar.
Setelah forum lobi sekitar sekitar satu jam, Taufik mengatakan, dalam forum tersebut, disepakati tetap berpegang pada keputusan Komisi III yang menyetujui mengangkat Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Dengan demikian, prosesnya tinggal disahkan dalam paripurna.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Taufik.
"Setujuuuu...," teriak para anggota Dewan. Taufik lalu mengetuk palu.
Komisi III DPR sebelumnya menyetujui Budi menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal kepala Polri yang dipilih Presiden Jokowi. (Baca: Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan)
Dari 10 fraksi, saat itu hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya, termasuk PAN, berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan. (Baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)
Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
...more
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.
Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut. (Baca: Tak Ingin Ada Sejarah Buruk, Demokrat Minta DPR Tunda Persetujuan Budi Gunawan)
Setelah adanya dua fraksi yang berbeda pendapat, Taufik menyarankan dilakukan forum lobi terlebih dulu. (Baca: Berubah, F-PAN Minta DPR Konsultasi Dulu dengan Presiden Sebelum Setujui Budi Gunawan)
"Karena menyangkut hal prinsip, kalau boleh kita lakukan lobi 5 sampai 10 menit," kata Taufik.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Fraksi Nasdem. Mereka meminta agar pengambilan keputusan langsung dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Beberapa anggota Dewan lainnya ikut menyampaikan interupsi hingga akhirnya forum lobi digelar.
Setelah forum lobi sekitar sekitar satu jam, Taufik mengatakan, dalam forum tersebut, disepakati tetap berpegang pada keputusan Komisi III yang menyetujui mengangkat Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Dengan demikian, prosesnya tinggal disahkan dalam paripurna.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Taufik.
"Setujuuuu...," teriak para anggota Dewan. Taufik lalu mengetuk palu.
Komisi III DPR sebelumnya menyetujui Budi menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal kepala Polri yang dipilih Presiden Jokowi. (Baca: Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan)
Dari 10 fraksi, saat itu hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya, termasuk PAN, berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan. (Baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)
Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Tuesday, August 26, 2014
Protes Serangan Israel ke Gaza, DPR Aceh Minta Beasiswa dari AS Dihentikan
![]() |
Makhyaruddin Yusuf |
Kompas.com - Anggota komisi E DPR Aceh, Makhyaruddin Yusuf (PKS) meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar memerintahkan Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh untuk menghentikan pemberian beasiswa bagi mahasiswa Aceh ke Amerika Serikat.
Ia menilai pemberian beasiswa bagi mahasiswa Aceh ke Negeri Paman Sam itu tidak sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh yang sedang gigih-gigihnya mengumpulkan sumbangan untuk korban kekerasan Israel di jalur Gaza Palestina.
“Kita stop pengiriman pelajar Aceh ke Amerika, ini sebagai bentuk protes dari Pemerintah Aceh terhadap aksi mereka yang membantu tentara Israil memerangi kaum muslim Gaza,” kata Makhyar kepada Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah usai sidang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRA terhadap pertanggungjawaban pelaksana APBA tahun 2013 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (21/8).
Permintaan Makhyaruddin itu disampaikan secara terbuka di hadapan anggota dewan lainnya. Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi yang memimpin sidang penyampaian pendapat akhir fraksi mempersilahkan Mahyaruddin memberikan pandangannya.
Makhyar menyatakan tidak mempersoalkan pelajar Aceh yang sudah lebih dulu menetap atau belajar di AS. Namun untuk tahun ini dia berharap Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh (LPSDMA) tidak lagi mengirimkan pelajar Aceh ke Amerika Serikat.
“Saat ini Amerika tidak layak dijadikan teladan dan tempat belajar,” ungkap anggota Komisi E yang membidangi pendidikan, sains, dan teknologi ini.
Menurut dia, Aceh sebagai daerah muslim terbesar di Indonesia tidak tepat diajari oleh negara seperti Amerika Serikat. Dia menganjurkan kepada setiap pelajar Aceh untuk memilih negara lain untuk belajar. “Kan masih banyak negara lain untuk belajar,” tukas dia.
Jikapun LPSDMA tetap ngotot ingin mengirimkan anak-anak Aceh ke negara itu, dia menilai Pemerintah Aceh tidak peduli terhadap penderitaan yang dialami kaum muslim di Palestina.
Sebaliknya, Pemerintah Aceh membiarkan tentara Israel membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua di Gaza. “Kita berharap Gubernur Aceh menyahuti permintaan ini,” demikian harapnya.
...more
Ia menilai pemberian beasiswa bagi mahasiswa Aceh ke Negeri Paman Sam itu tidak sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh yang sedang gigih-gigihnya mengumpulkan sumbangan untuk korban kekerasan Israel di jalur Gaza Palestina.
“Kita stop pengiriman pelajar Aceh ke Amerika, ini sebagai bentuk protes dari Pemerintah Aceh terhadap aksi mereka yang membantu tentara Israil memerangi kaum muslim Gaza,” kata Makhyar kepada Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah usai sidang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRA terhadap pertanggungjawaban pelaksana APBA tahun 2013 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (21/8).
Permintaan Makhyaruddin itu disampaikan secara terbuka di hadapan anggota dewan lainnya. Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi yang memimpin sidang penyampaian pendapat akhir fraksi mempersilahkan Mahyaruddin memberikan pandangannya.
Makhyar menyatakan tidak mempersoalkan pelajar Aceh yang sudah lebih dulu menetap atau belajar di AS. Namun untuk tahun ini dia berharap Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh (LPSDMA) tidak lagi mengirimkan pelajar Aceh ke Amerika Serikat.
“Saat ini Amerika tidak layak dijadikan teladan dan tempat belajar,” ungkap anggota Komisi E yang membidangi pendidikan, sains, dan teknologi ini.
Menurut dia, Aceh sebagai daerah muslim terbesar di Indonesia tidak tepat diajari oleh negara seperti Amerika Serikat. Dia menganjurkan kepada setiap pelajar Aceh untuk memilih negara lain untuk belajar. “Kan masih banyak negara lain untuk belajar,” tukas dia.
Jikapun LPSDMA tetap ngotot ingin mengirimkan anak-anak Aceh ke negara itu, dia menilai Pemerintah Aceh tidak peduli terhadap penderitaan yang dialami kaum muslim di Palestina.
Sebaliknya, Pemerintah Aceh membiarkan tentara Israel membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua di Gaza. “Kita berharap Gubernur Aceh menyahuti permintaan ini,” demikian harapnya.
Friday, August 08, 2014
Aher: Jangan-jangan ISIS Bikinan Orang Anti-Islam untuk Hancurkan Islam
Kompas.com - Munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Berbagai pencegahan pun dilakukan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (PKS) malah menduga ISIS merupakan bentukan orang-orang yang anti-Islam dengan maksud menghancurkan Islam.
"Kita melihat dan menganalisis, kok cepat amat munculnya, jangan-jangan ini gerakan bikinan orang yang anti-Islam dan yang anti-agama, boleh dong kita menganalisis begitu, iya kan?" kata Heryawan seusai menghadiri acara silaturahim dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan sarasehan Idul Fitri di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014).
Menurut Aher, demikian dia biasa disapa, membentuk sebuah organisasi tidaklah mudah. Sementara itu, ISIS bisa tiba-tiba muncul dan menjadi kuat. "Tiba-tiba kuat, tiba-tiba punya bom, tiba-tiba punya senjata kuat, tiba-tiba bisa menghancurkan itu dan ini, wah, ini ada apa ini?" kata Aher.
"Jangan-jangan ada kekuatan yang anti-Islam di belakang ISIS, menggunakan kedok ISIS, untuk mencoreng nama besar Islam, padahal kan Islam tidak mengajarkan begitu, seperti kekerasan dan lain-lain," ujar Aher lagi.
Di sisi lain, Aher menduga, munculnya gerakan ini berhubungan dengan konflik Israel-Palestina yang saat ini sedang terjadi. "Dalam konteks kekinian, kita juga menduga-duga, jangan-jangan (ISIS) untuk mengalihkan pemberitaan di Gaza yang sedang dibantai penjajah zionis, kan begitu kan, boleh jadi kan begitu," kata Aher.
"Ya, maka dari itu, sebagaimana di nasional menyatakan menolak terhadap kehadiran ISIS, di Jawa Barat pun seperti itu, dan kita pun sudah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Aher.
...more
"Kita melihat dan menganalisis, kok cepat amat munculnya, jangan-jangan ini gerakan bikinan orang yang anti-Islam dan yang anti-agama, boleh dong kita menganalisis begitu, iya kan?" kata Heryawan seusai menghadiri acara silaturahim dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan sarasehan Idul Fitri di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014).
Menurut Aher, demikian dia biasa disapa, membentuk sebuah organisasi tidaklah mudah. Sementara itu, ISIS bisa tiba-tiba muncul dan menjadi kuat. "Tiba-tiba kuat, tiba-tiba punya bom, tiba-tiba punya senjata kuat, tiba-tiba bisa menghancurkan itu dan ini, wah, ini ada apa ini?" kata Aher.
"Jangan-jangan ada kekuatan yang anti-Islam di belakang ISIS, menggunakan kedok ISIS, untuk mencoreng nama besar Islam, padahal kan Islam tidak mengajarkan begitu, seperti kekerasan dan lain-lain," ujar Aher lagi.
Di sisi lain, Aher menduga, munculnya gerakan ini berhubungan dengan konflik Israel-Palestina yang saat ini sedang terjadi. "Dalam konteks kekinian, kita juga menduga-duga, jangan-jangan (ISIS) untuk mengalihkan pemberitaan di Gaza yang sedang dibantai penjajah zionis, kan begitu kan, boleh jadi kan begitu," kata Aher.
"Ya, maka dari itu, sebagaimana di nasional menyatakan menolak terhadap kehadiran ISIS, di Jawa Barat pun seperti itu, dan kita pun sudah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Aher.
Wednesday, January 22, 2014
Caleg PKS "Dompleng" Kampanye di Lokasi Banjir, Kata Tifatul Bukan Dosa Besar
![]() |
Wirianingsih |
Kompas.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring angkat bicara soal dugaan kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) PKS Wirianingsih di lokasi banjir di Ibu Kota. Menurutnya, kampanye di tengah lokasi bencana alam memang tidak etis, tetapi bukan sebuah dosa besar jika dilakukan.
“Saya melihat memang tidak perlu melakukan itu (berkampanye), tapi itu juga bukan dosa besar jika dilakukan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika ini di Kompleks Parlemen, Senin (20/1/2014).
Tifatul meminta agar masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi peristiwa ini. “Enggak perlu lebay,” katanya.
Menurut Tifatul, apa yang dilakukan Wirianingsih bagian dari upaya memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya dengan membagikan biskuit dari Kementerian Kesehatan berstiker dirinya. Tifatul mengakui, stiker kampanye itu memang seharusnya tidak ditempel.
“Memang perlu dihapus kalau soal itu, tapi tidak usah ditanggapi berlebihanlah,” ujar mantan Presiden PKS ini.
“Saya melihat memang tidak perlu melakukan itu (berkampanye), tapi itu juga bukan dosa besar jika dilakukan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika ini di Kompleks Parlemen, Senin (20/1/2014).
Tifatul meminta agar masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi peristiwa ini. “Enggak perlu lebay,” katanya.
Menurut Tifatul, apa yang dilakukan Wirianingsih bagian dari upaya memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya dengan membagikan biskuit dari Kementerian Kesehatan berstiker dirinya. Tifatul mengakui, stiker kampanye itu memang seharusnya tidak ditempel.
“Memang perlu dihapus kalau soal itu, tapi tidak usah ditanggapi berlebihanlah,” ujar mantan Presiden PKS ini.
Seperti diberitakan, di lokasi banjir beredar biskuit dari Kementerian Kesehatan. Di bungkus biskuit itu terpampang stiker bergambar Wirianingsih dengan tulisan "Bantuan ini diperjuangkan dan diusahakan oleh Dra Wirianingsih, MSi, Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PKS Periode 2009-2014. Caleg DPR RI Dapil DKI 3. Cerdas-Ramah-Peduli".
Foto ini ditemukan di kawasan Kedoya, Jakarta. Menanggapi hal itu, Wirianingsih mengklaim tidak tahu-menahu dengan pemberian biskuit gratis berfoto dirinya itu.
"Saya tidak tahu dan tidak menduga," ujar Wirianingsih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ia mengatakan, hal itu tidak melanggar undang-undang. Ia juga mengklaim tidak pernah menginstruksikan penggunaan atribut kampanye. "Saya berprasangka saja, kalau teman-teman di lapangan berniat baik," katanya.
...more
Foto ini ditemukan di kawasan Kedoya, Jakarta. Menanggapi hal itu, Wirianingsih mengklaim tidak tahu-menahu dengan pemberian biskuit gratis berfoto dirinya itu.
"Saya tidak tahu dan tidak menduga," ujar Wirianingsih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ia mengatakan, hal itu tidak melanggar undang-undang. Ia juga mengklaim tidak pernah menginstruksikan penggunaan atribut kampanye. "Saya berprasangka saja, kalau teman-teman di lapangan berniat baik," katanya.
Wednesday, August 28, 2013
PKS: Miss World Merendahkan Perempuan
![]() |
Surahman Hidayat |
Kompas.com - Anggota Komisi X asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat berkomentar tentang penyelenggaraan kontes kecantikan Miss World di Bali, September mendatang. Ia menilai, pelaksanaan event ini merendahkan budaya Indonesia.
"Miss World bernuansa merendahkan martabat perempuan. Saya pikir banyak kegiatan yang lebih sesuai dengan budaya Indonesia dan juga sesuai dengan ajaran agama untuk menggali dan meningkatkan potensi wanita Indonesia. Tidak hanya Miss World,” kata Surahman, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/8/2013).
Menurutnya, Miss World tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai agama. Surahman pun mengkritik pandangan bahwa Miss World diasumsikan mampu meningkatkan potensi pariwisata dan budaya Indonesia.
"Pada kenyataannya, di beberapa negara yang pernah melaksanakan Miss World tidak terbukti mampu meningkatkan potensi pariwisata," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini.
Surahman berharap, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, agar lebih proaktif dan kreatif dalam menggali dan mengembangkan budaya dan pariwisata di Indonesia.
"Seraya menghadirkan program-program peningkatan dan pemberdayaan potensi perempuan Indonesia, untuk kemudian dipromosikan ke dunia internasional," kata dia.
Surahman mengatakan, adopsi budaya luar belum tentu sesuai dengan budaya yang dimiliki Indonesia.
Penyelenggaraan Miss World di Indonesia
Indonesia untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah kontes kecantikan internasional Miss World 2013. Ajang internasional yang akan diikuti oleh perwakilan lebih dari 135 negara ini menjadi peluang promosi budaya dan pariwisata Indonesia ke kancah dunia. Upacara pembukaannya akan digelar di Nusa Dua, Bali, 7 September 2013.
Beragam kegiatan kompetisi dalam ajang Miss World ini akan digelar hingga Malam Puncak Pemilihan Miss World 2013 di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, 28 September 2013. Pada kesempatan ini, Indonesia akan diwakili Miss Indonesia 2013, Vania Larissa (17), gadis multitalenta kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya, malam puncak ini akan disiarkan langsung ke 140 negara. Nana Puspa Dewi Putra dan M Budi Rustanto dari Media Nusantara Citra (MNC) Group yang menjadi panitia penyelenggara kegiatan ini bekerja sama dengan Miss World Organization menjelaskan, penyelenggaraan Miss World kali ini disesuaikan dengan nilai budaya dan adat kebiasaan di Indonesia.
Kompetisi dengan kostum bikini, misalnya, diubah menjadi peragaan busana di pantai dengan semua kontestan berbalut sarung khas Bali. ”Dengan begitu, bisa sekaligus mempromosikan kain Indonesia. Untuk itu, kami juga menggandeng desainer-desainer Indonesia,” ujar Nana, Rabu (21/8/2013), dalam kunjungan ke Redaksi Harian Kompas.
...more
"Miss World bernuansa merendahkan martabat perempuan. Saya pikir banyak kegiatan yang lebih sesuai dengan budaya Indonesia dan juga sesuai dengan ajaran agama untuk menggali dan meningkatkan potensi wanita Indonesia. Tidak hanya Miss World,” kata Surahman, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/8/2013).
Menurutnya, Miss World tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai agama. Surahman pun mengkritik pandangan bahwa Miss World diasumsikan mampu meningkatkan potensi pariwisata dan budaya Indonesia.
"Pada kenyataannya, di beberapa negara yang pernah melaksanakan Miss World tidak terbukti mampu meningkatkan potensi pariwisata," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini.
Surahman berharap, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, agar lebih proaktif dan kreatif dalam menggali dan mengembangkan budaya dan pariwisata di Indonesia.
"Seraya menghadirkan program-program peningkatan dan pemberdayaan potensi perempuan Indonesia, untuk kemudian dipromosikan ke dunia internasional," kata dia.
Surahman mengatakan, adopsi budaya luar belum tentu sesuai dengan budaya yang dimiliki Indonesia.
Penyelenggaraan Miss World di Indonesia
Indonesia untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah kontes kecantikan internasional Miss World 2013. Ajang internasional yang akan diikuti oleh perwakilan lebih dari 135 negara ini menjadi peluang promosi budaya dan pariwisata Indonesia ke kancah dunia. Upacara pembukaannya akan digelar di Nusa Dua, Bali, 7 September 2013.
Beragam kegiatan kompetisi dalam ajang Miss World ini akan digelar hingga Malam Puncak Pemilihan Miss World 2013 di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, 28 September 2013. Pada kesempatan ini, Indonesia akan diwakili Miss Indonesia 2013, Vania Larissa (17), gadis multitalenta kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya, malam puncak ini akan disiarkan langsung ke 140 negara. Nana Puspa Dewi Putra dan M Budi Rustanto dari Media Nusantara Citra (MNC) Group yang menjadi panitia penyelenggara kegiatan ini bekerja sama dengan Miss World Organization menjelaskan, penyelenggaraan Miss World kali ini disesuaikan dengan nilai budaya dan adat kebiasaan di Indonesia.
Kompetisi dengan kostum bikini, misalnya, diubah menjadi peragaan busana di pantai dengan semua kontestan berbalut sarung khas Bali. ”Dengan begitu, bisa sekaligus mempromosikan kain Indonesia. Untuk itu, kami juga menggandeng desainer-desainer Indonesia,” ujar Nana, Rabu (21/8/2013), dalam kunjungan ke Redaksi Harian Kompas.
Monday, July 15, 2013
Penderita HIV/AIDS tak seharusnya dapat obat gratis
![]() |
Wirianingsih |
Sindonews.com - Di tengah pembahasan alot soal kesiapan penyelenggaraan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih melontarkan pandangan berbeda.
Menurut dia, tidak seharusnya pemerintah memberikan fasilitas obat gratis kepada perokok, pengidap HIV/AIDS, dan pengguna narkoba.
"Ada penyakit seperti HIV/AIDS kok malah dapat obat gratis? Harusnya mereka ada semacam punishment (sanksi) karena kesalahan mereka sendiri tidak menerapkan pola hidup sehat," kata Wirianingsih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, seharusnya orang-orang atau kelompok orang yang menerapkan pola hidup sehat, yang berhak menerima obat gratis.
"Masyarakat yang menerapkan pola hidup sehat itu yang berhak dapat obat gratis. Jadi, sebaiknya pemerintah terapkan punishment atau sanksi bagi mereka yang kena HIV/AIDS itu," sambung dia.
Terkait kesiapan penyelenggaraan BPJS, PKS sebelumnya mendorong pembentukan panitia kerja (Panja), dengan tujuan memastikan kesiapan setiap komponen untuk mendukung penyelenggaraan BPJS tersebut.
Dengan adanya Panja BPJS diharapkan ada kepastian bahwa BPJS diselenggarakan dengan kesiapan, baik dari sisi perundang-undangan maupun dari tenaga kesehatan yang akan terlibat dalam pemberian pelayanan pada saat BPJS dilaksanakan kelak.
...more
Menurut dia, tidak seharusnya pemerintah memberikan fasilitas obat gratis kepada perokok, pengidap HIV/AIDS, dan pengguna narkoba.
"Ada penyakit seperti HIV/AIDS kok malah dapat obat gratis? Harusnya mereka ada semacam punishment (sanksi) karena kesalahan mereka sendiri tidak menerapkan pola hidup sehat," kata Wirianingsih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, seharusnya orang-orang atau kelompok orang yang menerapkan pola hidup sehat, yang berhak menerima obat gratis.
"Masyarakat yang menerapkan pola hidup sehat itu yang berhak dapat obat gratis. Jadi, sebaiknya pemerintah terapkan punishment atau sanksi bagi mereka yang kena HIV/AIDS itu," sambung dia.
Terkait kesiapan penyelenggaraan BPJS, PKS sebelumnya mendorong pembentukan panitia kerja (Panja), dengan tujuan memastikan kesiapan setiap komponen untuk mendukung penyelenggaraan BPJS tersebut.
Dengan adanya Panja BPJS diharapkan ada kepastian bahwa BPJS diselenggarakan dengan kesiapan, baik dari sisi perundang-undangan maupun dari tenaga kesehatan yang akan terlibat dalam pemberian pelayanan pada saat BPJS dilaksanakan kelak.
Sunday, May 19, 2013
Luthfi Benarkan Fathanah Pernah Dibui di Australia
![]() |
Olong Achmad Fadeli Luran alias Ahmad Fathanah |
Kompas.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq membenarkan kalau orang dekatnya, Ahmad Fathanah, pernah dihukum pidana pada 2005.
Menurut sepengetahuan Luthfi, Fathanah pernah terjerat kasus perdagangan manusia sehingga dipidana di Australia. Selain itu, seingat Luthfi, pria yang bernama lain Olong ini pernah dipidana dalam kasus penipuan Rp 5 miliar.
"Saya dengar, saya ingat ada dua. Pertama, dia ada masalah human trafficking (perdagangan manusia) dan dia ada masalah dengan teman bisnisnya sampai dia dipenjara waktu itu," kata Luthfi saat bersaksi dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Luthfi yang menjadi saksi untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi ini juga mengungkapkan kebohongan Fathanah.
"Dia sering mengatakan, tapi tidak pernah dilakukan. Dia tidak pernah menyumbang (ke PKS) walaupun mengatakan akan menyumbang," tutur Luthfi.
Fathanah memang sempat dikabarkan terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia pada tahun 2005. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu.
Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. "Nama lainnya Olong," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun, Johan mengaku tidak tahu apakah Olong yang menjadi terpidana di Australia ini sama dengan Fathanah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi tersebut.
Nama Achmad Olong juga pernah ditulis di laman The Age pada 1 Juni 2010. Laman media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the time".
Achmad Olong disebutkan pernah divonis lima tahun penjara oleh otoritas Australia. Dia dinilai bersalah karena terlibat dalam penyelundupan 353 orang ke Pulau Natal pada tahun 1999.
Sebetulnya, Fathanah terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi.
...more
Menurut sepengetahuan Luthfi, Fathanah pernah terjerat kasus perdagangan manusia sehingga dipidana di Australia. Selain itu, seingat Luthfi, pria yang bernama lain Olong ini pernah dipidana dalam kasus penipuan Rp 5 miliar.
"Saya dengar, saya ingat ada dua. Pertama, dia ada masalah human trafficking (perdagangan manusia) dan dia ada masalah dengan teman bisnisnya sampai dia dipenjara waktu itu," kata Luthfi saat bersaksi dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Luthfi yang menjadi saksi untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi ini juga mengungkapkan kebohongan Fathanah.
"Dia sering mengatakan, tapi tidak pernah dilakukan. Dia tidak pernah menyumbang (ke PKS) walaupun mengatakan akan menyumbang," tutur Luthfi.
Fathanah memang sempat dikabarkan terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia pada tahun 2005. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu.
Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. "Nama lainnya Olong," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun, Johan mengaku tidak tahu apakah Olong yang menjadi terpidana di Australia ini sama dengan Fathanah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi tersebut.
Nama Achmad Olong juga pernah ditulis di laman The Age pada 1 Juni 2010. Laman media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the time".
Achmad Olong disebutkan pernah divonis lima tahun penjara oleh otoritas Australia. Dia dinilai bersalah karena terlibat dalam penyelundupan 353 orang ke Pulau Natal pada tahun 1999.
Sebetulnya, Fathanah terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi.
Transkrip Pembicaraan Luthfi dan Fathanah soal 'Fee' Rp 40 Miliar
![]() |
Luthfi Hasan Ishaaq |
Kompas.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan telepon antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Dari sadapan yang diputar pada persidangan perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi itu, terungkap bahwa Luthfi berjanji akan meminta tambahan kuota impor daging sapi kepada Menteri Pertanian Suswono sebanyak 10.000 ton. Fathanah mengatakan, ada fee sebesar Rp 40 miliar.
Tim jaksa penuntut umum KPK memutar sadapan itu karena Fathanah terlihat berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya. Tampak transkrip rekaman pembicaraan itu dipampang tim jaksa KPK pada layar di tengah persidangan.
Terlihat dari transkrip itu percakapan antara Fathanah dan Luthfi mulanya dibuka dengan obrolan seputar istri. "Istri-istri antum (Luthfi) sudah menunggu semua," ucap Fathanah sambil terkekeh. Luthfi pun membalas ucapan Fathanah dengan bertanya, "Yang mana saja?" kata Luthfi yang saat itu juga mengaku masih berada di Riau.
Selanjutnya, percakapan kedua orang ini lebih banyak menggunakan bahasa Arab. Menurut jaksa KPK, percakapan ini berkaitan dengan kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Terlihat dalam transkrip pembicaraan, Luthfi berencana mengajak Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono.
Luthfi pun meminta Fathanah menyuruh Maria mempersiapkan data-data yang dapat meyakinkan Suswono kalau swasembada daging justru mengancam ketahanan pangan sehingga keran impor harus dibuka lebih lebar.
"Pertama, dia harus bisa yakinkan Menteri (Suswono) bahwa data BPS itu tidak benar. Bahwa swasembada itu mengancam ketahanan daging kita. Kalau bisa dia (Elizabeth) bawa data," ujar Luthfi kepada Fathanah seperti dalam transkrip rekaman.
Selain itu, Fathanah juga mengatakan kepada Luthfi bahwa Indoguna Utama hanya meminta tambahan kuota 8.000 ton. Dari 8.000 ton yang diminta itu, ada fee Rp 40 miliar yang dijanjikan. Fee ini dihitung dari 8.000 ton dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogramnya.
"Annukhud arbain milyar cash (ada Rp 40 miliar tunai)," kata Fathanah kepada Luthfi seperti dalam transkrip pembicaraan itu.
Namun, Lutfi justru menjanjikan lebih. Dia berjanji mengupayakan 10.000 ton tambahan impor daging sapi. "Ana akan minta full-lah ya," ucap Luthfi.
Lalu, dijawab Fathanah dengan, "Sepuluh ribu ya, berarti Rp 50 miliar."
Menanggapi rekaman pembicaraan yang diputar tim jaksa KPK ini, Fathanah tetap berkelit. Dia mengaku masih menganggap isi perkataan Luthfi dalam rekaman itu hanyalah sekadar bercanda.
"Antara percaya dan tidak, tapi saya minta dengarkan," kata Fathanah kepada jaksa KPK dalam persidangan.
...more
Dari sadapan yang diputar pada persidangan perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi itu, terungkap bahwa Luthfi berjanji akan meminta tambahan kuota impor daging sapi kepada Menteri Pertanian Suswono sebanyak 10.000 ton. Fathanah mengatakan, ada fee sebesar Rp 40 miliar.
Tim jaksa penuntut umum KPK memutar sadapan itu karena Fathanah terlihat berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya. Tampak transkrip rekaman pembicaraan itu dipampang tim jaksa KPK pada layar di tengah persidangan.
Terlihat dari transkrip itu percakapan antara Fathanah dan Luthfi mulanya dibuka dengan obrolan seputar istri. "Istri-istri antum (Luthfi) sudah menunggu semua," ucap Fathanah sambil terkekeh. Luthfi pun membalas ucapan Fathanah dengan bertanya, "Yang mana saja?" kata Luthfi yang saat itu juga mengaku masih berada di Riau.
Selanjutnya, percakapan kedua orang ini lebih banyak menggunakan bahasa Arab. Menurut jaksa KPK, percakapan ini berkaitan dengan kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Terlihat dalam transkrip pembicaraan, Luthfi berencana mengajak Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono.
Luthfi pun meminta Fathanah menyuruh Maria mempersiapkan data-data yang dapat meyakinkan Suswono kalau swasembada daging justru mengancam ketahanan pangan sehingga keran impor harus dibuka lebih lebar.
"Pertama, dia harus bisa yakinkan Menteri (Suswono) bahwa data BPS itu tidak benar. Bahwa swasembada itu mengancam ketahanan daging kita. Kalau bisa dia (Elizabeth) bawa data," ujar Luthfi kepada Fathanah seperti dalam transkrip rekaman.
Selain itu, Fathanah juga mengatakan kepada Luthfi bahwa Indoguna Utama hanya meminta tambahan kuota 8.000 ton. Dari 8.000 ton yang diminta itu, ada fee Rp 40 miliar yang dijanjikan. Fee ini dihitung dari 8.000 ton dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogramnya.
"Annukhud arbain milyar cash (ada Rp 40 miliar tunai)," kata Fathanah kepada Luthfi seperti dalam transkrip pembicaraan itu.
Namun, Lutfi justru menjanjikan lebih. Dia berjanji mengupayakan 10.000 ton tambahan impor daging sapi. "Ana akan minta full-lah ya," ucap Luthfi.
Lalu, dijawab Fathanah dengan, "Sepuluh ribu ya, berarti Rp 50 miliar."
Menanggapi rekaman pembicaraan yang diputar tim jaksa KPK ini, Fathanah tetap berkelit. Dia mengaku masih menganggap isi perkataan Luthfi dalam rekaman itu hanyalah sekadar bercanda.
"Antara percaya dan tidak, tapi saya minta dengarkan," kata Fathanah kepada jaksa KPK dalam persidangan.
Monday, March 25, 2013
PKS Dukung Pemidanaan Dukun Santet di RUU KUHP
![]() |
Bukhori Yusuf |
Kompas.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mendukung pasal pemidanaan terhadap dukun santet dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Menurut Bukhori, pasal pemidanaan dukun santet ini bisa melindungi objek yang akan disantet.
"Pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan bagi KUHP kita mengingat pasal ini merupakan pasal perbaikan bagi KUHP yang sekarang berlaku tentang larang praktek nujum dan sebagainya," ujar Bukhori di Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Bukhori mengatakan, dalam KUHP yang ada sekarang hanya diatur tentang nujum yang lebih kepada ramalan nasib. Menurutnya, secara substantif nujum lebih mengarah pada praktik penipuan. "Akan tetapi, santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau mengganggunya dengan cara yang halus alias bantuan jin dan setan," katanya.
Untuk pembuktian praktik santet ini, ujar Bukhori, cukup sederhana karena tidak perlu ada alat bukti. "Cukup pengakuan oleh penyantet. Itu yang disebut dengan delik formil," katanya.
Lebih lanjut, Bukhori mengungkapkan, pasal tersebut justru akan melindungi pihak-pihak yang berpotensi untuk dituduh santet dan melindungi objek yang berpotensi disantet. Kejahatan-kejahatan ilmu hitam kini mulai diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam pasal 293. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.
Sementara, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
...more
"Pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan bagi KUHP kita mengingat pasal ini merupakan pasal perbaikan bagi KUHP yang sekarang berlaku tentang larang praktek nujum dan sebagainya," ujar Bukhori di Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Bukhori mengatakan, dalam KUHP yang ada sekarang hanya diatur tentang nujum yang lebih kepada ramalan nasib. Menurutnya, secara substantif nujum lebih mengarah pada praktik penipuan. "Akan tetapi, santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau mengganggunya dengan cara yang halus alias bantuan jin dan setan," katanya.
Untuk pembuktian praktik santet ini, ujar Bukhori, cukup sederhana karena tidak perlu ada alat bukti. "Cukup pengakuan oleh penyantet. Itu yang disebut dengan delik formil," katanya.
Lebih lanjut, Bukhori mengungkapkan, pasal tersebut justru akan melindungi pihak-pihak yang berpotensi untuk dituduh santet dan melindungi objek yang berpotensi disantet. Kejahatan-kejahatan ilmu hitam kini mulai diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam pasal 293. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.
Sementara, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
Wednesday, February 06, 2013
Duga Ada Konspirasi Zionis, PKS Akan Bentuk Tim Investigasi Kasus Luthfi
![]() |
Hidayat Nur Wahid |
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan ada konspirasi besar terkait penetapan Luthfi sebagai tersangka. Luthfi Hasan Ishaaq telah dicokok KPK karena diduga terlibat suap kuota daging impor. Hidayat akan membentuk tim invetsigasi.
"Iya PKS akan bentuk (tim investigasi)," ujar Hidayat usai konferensi pers penetapan Presiden PKS di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Hidayat memandang PKS akan dijungkalkan melalui kasus suap kuota impor daging ini. Hidayat menengarai ada konspirasi tingkat tinggi dalam kasus ini, bahkan bisa melibatkan zionis.
"Kalau di dalam negeri mungkin ada partai yang tidak ingin PKS jadi partai besar. Terkait dunia internasional, PKS yang suka membantu Palestina, mungkin juga kelompok Zionis," tutur Hidayat berspekulasi.
Namun demikian, spekulasi Hidayat belum didasarkan pada bukti yang kuat. Spekulasi Hidayat juga sampai kepada dugaan pemberantasan korupsi yang tebang pilih dalam menindak kasus korupsi. Meskipun begitu dirinya tak mau menuduh KPK.
"Kondisi semacam ada tebang pilih, konspirasi, dan lainnya. Saya tidak mengatakan KPK diintervensi, kami menghormati KPK untuk melakukan seadil-adilnya," kata mantan Ketua MPR.
"Kita ada dalam politik, semua dugaan bisa disampaikan. Coba rekan media bisa melihat ada yang sudah tersangka tapi masih bisa berkeliaran," sindir Hidayat yang ditimpali pertanyaan wartawan, "Mantan Menpora ya?"
"Saya tidak bilang, anda yang katakan," pungkas Hidayat.
...more
"Iya PKS akan bentuk (tim investigasi)," ujar Hidayat usai konferensi pers penetapan Presiden PKS di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Hidayat memandang PKS akan dijungkalkan melalui kasus suap kuota impor daging ini. Hidayat menengarai ada konspirasi tingkat tinggi dalam kasus ini, bahkan bisa melibatkan zionis.
"Kalau di dalam negeri mungkin ada partai yang tidak ingin PKS jadi partai besar. Terkait dunia internasional, PKS yang suka membantu Palestina, mungkin juga kelompok Zionis," tutur Hidayat berspekulasi.
Namun demikian, spekulasi Hidayat belum didasarkan pada bukti yang kuat. Spekulasi Hidayat juga sampai kepada dugaan pemberantasan korupsi yang tebang pilih dalam menindak kasus korupsi. Meskipun begitu dirinya tak mau menuduh KPK.
"Kondisi semacam ada tebang pilih, konspirasi, dan lainnya. Saya tidak mengatakan KPK diintervensi, kami menghormati KPK untuk melakukan seadil-adilnya," kata mantan Ketua MPR.
"Kita ada dalam politik, semua dugaan bisa disampaikan. Coba rekan media bisa melihat ada yang sudah tersangka tapi masih bisa berkeliaran," sindir Hidayat yang ditimpali pertanyaan wartawan, "Mantan Menpora ya?"
"Saya tidak bilang, anda yang katakan," pungkas Hidayat.
Monday, February 04, 2013
PKS Dukung Larangan Perempuan Mengangkang saat Dibonceng
![]() |
Nasir Djamil |
Kompas.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap anjuran Walikota Lhokseumawe yang melarang kaum perempuan mengangkang di atas sepeda motor saat membonceng. PKS menilai peraturan itu baik jika memang sudah mendapat persetujuan dari ulama setempat.
"Terkait larangan duduk mengangkang, saya menilai hal itu boleh saja dilakukan apalagi kalau telah disepakati bersama para muspida dan ulama setempat," ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, Selasa (8/1/2013), di Jakarta.
Nasir mengatakan, di era otonomi daerah, kepala daerah memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan guna menjaga ketertiban dan kenyaman di daerahnya. "Sebagai daerah Serambi Mekkah yang saat ini diberlakukan unsur-unsur syariat Islam, maka larangan itu tentu tidaklah kaku. Itu kan bersifat anjuran," kata Nasir.
Hanya saja, lanjut Nasir, anjuran itu sebaiknya disosialisasikan secara lisan oleh dinas terkait. Menurut pria asal Aceh ini, anjuran lisan bisa dilakukan melalui ceramah agama di sekolah, atau lewat khutbah Jumat.
"Jika sudah tertulis agak sensitif, terutama bagi orang di luar Aceh," kata Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. "Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.
Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.
Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecematan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, pemerintah kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.
"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," kata Suadi.
Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.
"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.
...more
"Terkait larangan duduk mengangkang, saya menilai hal itu boleh saja dilakukan apalagi kalau telah disepakati bersama para muspida dan ulama setempat," ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, Selasa (8/1/2013), di Jakarta.
Nasir mengatakan, di era otonomi daerah, kepala daerah memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan guna menjaga ketertiban dan kenyaman di daerahnya. "Sebagai daerah Serambi Mekkah yang saat ini diberlakukan unsur-unsur syariat Islam, maka larangan itu tentu tidaklah kaku. Itu kan bersifat anjuran," kata Nasir.
Hanya saja, lanjut Nasir, anjuran itu sebaiknya disosialisasikan secara lisan oleh dinas terkait. Menurut pria asal Aceh ini, anjuran lisan bisa dilakukan melalui ceramah agama di sekolah, atau lewat khutbah Jumat.
"Jika sudah tertulis agak sensitif, terutama bagi orang di luar Aceh," kata Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. "Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.
Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.
Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecematan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, pemerintah kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.
"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," kata Suadi.
Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.
"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.
Saturday, June 30, 2012
Anggota Komisi IX Ngebanyol Soal Rokok dan Kondom
![]() |
Arif Minardi |
Detik.com - Kondom jadi bahasan utama dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi. Meski sudah ditegaskan tidak ada kampanye penggunaan kondom bagi remaja, tapi tetap saja anggota dewan berulang kali mempertanyakan.
Sejumlah anggota Komisi IX secara bergiliran memberikan pernyataan kepada Menkes. Mulai dari Indra, Soebagyo Partodihardjo, Okky Asokawati, Poempida Hidayatullah termasuk Arif Minardi.
Mereka meminta Menkes memprioritaskan program lain dibanding kampanye kondom bagi pelaku seks beresiko. Tapi di antara anggota dewan, topik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau juga jadi perhatian.
Arif Minardi misalnya. Dia meminta Menkes menciptakan inovasi agar kebiasaan merokok tidak mengganggu kesehatan. Permintaan ini pun dikaitkan dengan kampanye kondom yang beritanya heboh sepekan ini.
"Merokok itu tidak dilarang kan? Ibu harusnya bisa menciptakan cara sehat merokok. Misalnya merokok pakai kondom biar aman," kata Arif berseloroh di ruang Komisi IX, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Bukan tanpa alasan, politikus PKS ini menyarankan inovasi rokok dengan pengaman khusus. "Bahan kondom itu kan bisa mencegah nikotin, jadi aman, dibuat jadi seperti apalah. Kalau bisa begitu, Ibu (Menkes) baru hebat. Ini saya hanya mengakomodir perokok," ujar Arif tersenyum.
Dalam penjelasannya, Menkes menjelaskan mengenai RPP Tembakau seperti amanat UU Nomor 36 tahun 2009. Nafsiah menegaskan pemerintah tidak melarang produksi, penjualan dan pembelian rokok.
"Jadi yang mau merokok bunuh diri silakan, tapi pemerintah memberikan aturan agar yang tidak merokok tidak jadi korban," kata Nafsiah.
Materi pokok RPP Tembakau adalah, pengujian kadar tar dan nikotin; pengaturan penggunaan bahan tambahan; peringatan kesehatan; perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil dan larangan informasi yang menyesatkan soal kebiasaan merokok. "Tidak benar karena merokok jadi macho," ujar Nafsiah.
...more
Sejumlah anggota Komisi IX secara bergiliran memberikan pernyataan kepada Menkes. Mulai dari Indra, Soebagyo Partodihardjo, Okky Asokawati, Poempida Hidayatullah termasuk Arif Minardi.
Mereka meminta Menkes memprioritaskan program lain dibanding kampanye kondom bagi pelaku seks beresiko. Tapi di antara anggota dewan, topik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau juga jadi perhatian.
Arif Minardi misalnya. Dia meminta Menkes menciptakan inovasi agar kebiasaan merokok tidak mengganggu kesehatan. Permintaan ini pun dikaitkan dengan kampanye kondom yang beritanya heboh sepekan ini.
"Merokok itu tidak dilarang kan? Ibu harusnya bisa menciptakan cara sehat merokok. Misalnya merokok pakai kondom biar aman," kata Arif berseloroh di ruang Komisi IX, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Bukan tanpa alasan, politikus PKS ini menyarankan inovasi rokok dengan pengaman khusus. "Bahan kondom itu kan bisa mencegah nikotin, jadi aman, dibuat jadi seperti apalah. Kalau bisa begitu, Ibu (Menkes) baru hebat. Ini saya hanya mengakomodir perokok," ujar Arif tersenyum.
Dalam penjelasannya, Menkes menjelaskan mengenai RPP Tembakau seperti amanat UU Nomor 36 tahun 2009. Nafsiah menegaskan pemerintah tidak melarang produksi, penjualan dan pembelian rokok.
"Jadi yang mau merokok bunuh diri silakan, tapi pemerintah memberikan aturan agar yang tidak merokok tidak jadi korban," kata Nafsiah.
Materi pokok RPP Tembakau adalah, pengujian kadar tar dan nikotin; pengaturan penggunaan bahan tambahan; peringatan kesehatan; perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil dan larangan informasi yang menyesatkan soal kebiasaan merokok. "Tidak benar karena merokok jadi macho," ujar Nafsiah.
Thursday, January 05, 2012
Anis Matta: Renovasi Toilet DPR Rp 2 M Tak Pantas Dipersoalkan
Detik.com - Wakil Ketua DPR Anis Matta (PKS) berpendapat renovasi toilet di DPR diperlukan. Ia meminta agar renovasi toilet yang bakal menelan dana Rp 2 miliar tidak perlu dipersoalkan.
"Saya kira masalah-masalah begitu masalah teknis ya. Artinya saya tidak melihat ada hal-hal yang perlu kita persoalkan. Itu menurut kami tak pantas dipersoalkan, sebenarnya sudah urgen, perlu juga. Anda harus lihat ini kan lembaga," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Menurut Anis, anggota DPR tidak tahu menahu seputar anggaran Rp 2 miliar yang dialokasikan untuk merenovasi toilet.
"Kan ada tidak bisa melihat satu begitu yah. Itu kan proses renovasi. Masalah seperti itu kan standar," ujar Anis.
Ia berharap masyarakat lebih bijaksana dan tidak menyudutkan DPR hanya karena renovasi toilet. "Ini tidak pantas kita angkat sebagai masalah publik. Sangat tidak pantas," kata Anis.
...more
"Saya kira masalah-masalah begitu masalah teknis ya. Artinya saya tidak melihat ada hal-hal yang perlu kita persoalkan. Itu menurut kami tak pantas dipersoalkan, sebenarnya sudah urgen, perlu juga. Anda harus lihat ini kan lembaga," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Menurut Anis, anggota DPR tidak tahu menahu seputar anggaran Rp 2 miliar yang dialokasikan untuk merenovasi toilet.
"Kan ada tidak bisa melihat satu begitu yah. Itu kan proses renovasi. Masalah seperti itu kan standar," ujar Anis.
Ia berharap masyarakat lebih bijaksana dan tidak menyudutkan DPR hanya karena renovasi toilet. "Ini tidak pantas kita angkat sebagai masalah publik. Sangat tidak pantas," kata Anis.
Friday, April 15, 2011
Makan Minum Pejabat Rp 5,1 Miliar
Kompas.com - Anggaran penyediaan makanan dan minuman pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bekasi tahun 2011 mencapai Rp 5,157 miliar. Nilai itu hampir 16 kali lipat anggaran pemberian makanan tambahan kepada anak balita kurang gizi dan penduduk miskin yang hanya Rp 325 juta.
Data ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2011. RAPBD ini disetujui pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, 16 Maret 2011. Namun, RAPBD masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggaran makan dan minum terbesar adalah Sekretariat Kota Bekasi Rp 2,775 miliar. Berikutnya, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Rp 320 juta. Anggaran yang juga cukup besar, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rp 124 juta serta Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Rp 101,55 juta.
Anggaran pemberian makanan tambahan anak balita kurang gizi dan penduduk miskin Rp 325 juta. Jumlah warga miskin di Kota Bekasi sekitar 97.000 jiwa dari total 2,336 juta jiwa.
Asisten Pembangunan Ekonomi dan Kemasyarakatan Sekretariat Kota Bekasi Zaki Oetomo mengakui besarnya anggaran makan dan minum tersebut. ”Tapi, itu juga untuk para tamu pejabat,” katanya.
Zaki juga menepis hal tersebut sebagai pemborosan. ”Tahun lalu lebih besar,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono (PKS) juga membenarkan adanya anggaran itu. Dia berharap anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan. ”Jangan sampai ada potensi pelanggaran hukum,” katanya.
...more
Subscribe to:
Posts (Atom)