Friday, April 08, 2016

Bupati Aceh Barat Larang Konser Musik

Teuku Alaidinsyah
Kompas.com - Bupati Aceh Barat Teuku Alaidinsyah (PAN) yang akrab disapa Haji Tito menegaskan, tidak boleh ada pergelaran kegiatan konser musik di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Pasalnya, para ulama setempat menilai bahwa konser musik bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh dan memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

"Larangan konser musik di Aceh Barat rekomendasi ulama karena ulama menilai kegiatan konser lebih banyak mudarat daripada manfaatnya," kata Alaidinsyah setelah menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (5/4/2016).

Menurut Tito, semua bentuk kegiatan konser musik dilarang, tidak terkecuali.

"Ulama yang meromendasikan larangan karena konser musik bertentangan dengan syariat Islam," ujarnya.

Tito menambahkan, dengan adanya rekomendasi larangan konser musik yang dikeluarkan oleh kalangan ulama setempat itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan mengeluarkan izin terhadap penyelenggara konser musik.

Namun, kegiatan para seniman dan anak muda yang menggelar event musik di kafe dan warung kopi tidak dilarang.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin lagi untuk konser sejak ada rekomendasi ulama itu, tetapi event musik di warung kopi atau kafe tidak kami larang," katanya.

Sebelumnya, DPRK Aceh Barat telah melarang pergelaran konser Bergek, artis lokal Aceh, yang telah dijadwalkan berlangsung di Lapangan Cut Nyak Dhien Kaway XVI, Minggu (3/4/2016).

Pihak promotor dan penyelenggara konser Bergek dari CV Atjeh Mediatama mengalami kerugian Rp 80 juta.

No comments:

Post a Comment