Friday, April 22, 2016

Seorang nenek Kristen dihukum cambuk 28 kali di Aceh

Ucanews.com - Seorang nenek bernama Remita Sinaga (RS) menjalani eksekusi hukuman cambuk di Takengon, Aceh Tengah, Aceh. RS merupakan warga nonmuslim pertama yang menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Jinayat.

Nenek berusia 60 tahun itu mendapat hukuman 28 cambuk atas dakwaan penjualan minuman keras di Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 12 April 2016. RS dihukum cambuk bersama sepasang laki-laki dan perempuan masing-masing dihukum cambuk 100 kali atas dakwaan zina.

Situs berita lokal Aceh, benarnews, Rabu (13/04/2016), melansir mereka dieksekusi di halaman Gedung Olah Seni Takengon. Hukuman cambuk bagi RS ini adalah pelaksanaan hukuman cambuk pertama terhadap warga non-Muslim sejak Aceh memberlakukan syariat Islam secara parsial tahun 2001.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, Muslim, menyatakan di tempat yang sama juga dicambuk sepasang pelaku khalwat (mesum) masing-masing tiga kali.

Menurut dia, vonis bersalah terhadap pasangan yang melakukan zina, UMR (42) dan FTM (30), dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syariah Takengon pada 11 Maret lalu.

Muslim menyatakan pihaknya menyiapkan 10 algojo dari polisi WH untuk melakukan eksekusi cambuk terhadap kelima pelanggar syariat Islam tersebut.

“Yang lama eksekusi cambuk terhadap pelaku zina. Algojo ganti-ganti setiap 10 kali cambuk satu orang algojo,” katanya kepada BeritaBenar, seperti dilansir Rimanews.com.

Setiap 20 kali cambuk, tim medis memeriksa kesehatan pelaku zina yang dicambuk secara berturut-turut. “Yang perempuan tidak pingsan. Dia kuat menahan cambukan dari algojo,” ujarnya.

Saat eksekusi berlangsung terdengar beberapa kali teriakan dari kerumunan penonton supaya algojo menghunus rotan lebih keras lagi ke punggung terpidana cambuk. Sekitar 1.000 warga dan pejabat setempat menyaksikan hukuman yang terbuka untuk publik itu.

No comments:

Post a Comment