Wednesday, September 10, 2014

Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar

Lulung Lunggana
Tempo.co - Kendaraan mewah milik anggota DPRD Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lulung Lunggana, diduga tak terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Data kendaraan Lamborghini hijau berpelat B 1258 SHP itu tak terdaftar saat Tempo mengecek di situs milik Dinas, http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB. "Data kendaraan yang Anda cari tidak ada," bunyi situs tersebut kala Tempo memasukkan data pelat nomor kendaraan yang dibawa Lulung ke pelantikan anggota Dewan pada dua hari lalu.
Begitu pula di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, data tersebut tak muncul. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono. "Sudah dicek, memang tidak ada datanya," ujarnya.
...more

Sunday, September 07, 2014

Ditantang Djoko Santoso, polisi kembalikan Unimog

Merdeka.com - "Iya itu (Unimog) milik saya, tulis yang besar, itu milik saya!"

Kata-kata itu terlontar dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso Rabu (3/9), di Universitas Bung Karno Jakarta. Dia akhirnya mengakui bahwa Unimog yang dipakai massa Prabowo-Hatta untuk menjebol barikade kawat berduri kepolisian adalah miliknya. Unimog itu muncul ke jalanan saat sidang putusan pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Gertakan Djoko tersebut mungkin memang akhirnya bikin ciut Korps Bhayangkara. Padahal sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menyita tiga mobil Unimog yang digunakan massa Prabowo-Hatta, yang salah satunya adalah kepunyaan Djoko. Dua unit mobil Unimog tersebut berpelat D 8139 DI dan Z 8383 BM. Namun satu mobil lagi nampak tidak berpelat nomor polisi.

Polisi kala itu geram lantaran Unimog jelas-jelas merusak barikade kawat berduri, sampai akhirnya polisi dengan tegas membubarkan aksi massa yang sudah dinilai anarkis itu.

Menurut Polda Metro Jaya, penggunaan unimog dalam demonstrasi tak ada larangan sama sekali. Namun, ketika mobil tersebut digunakan untuk menerobos kawat berduri polisi, itu yang melanggar hukum dan harus diproses.

"Sebenarnya digunakan (demonstrasi) gak apa-apa asal memberitahu. Gak apa-apa asal jangan merusak barrier yang kita miliki, itu masuk tindakan melawan petugas," kata Irjen Pol Dwi Priyatno ketika masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).

Namun kini Unimog milik Djoko itu nyatanya malah dilepaskan begitu saja. Bahkan polisi mengaku tidak perlu memanggil Djoko untuk dimintai keterangan.

"Enggak (Djoko Santoso tidak dipanggil). Mobil yang satu D 8499 TC suratnya lengkap sudah dikembalikan, STNK dan BPKB-nya ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (4/9).

Lalu apakah Polri memang takut dan segan kepada Djoko Susanto sehingga melepaskan Unimog begitu saja?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut angkat bicara dalam masalah ini. Namun Kompolnas menilai kepolisian tak punya rasa takut atau tak enak karena Unimog itu milik mantan jenderal TNI.

"Polri tidak takut, cuma tentu Polri itu berhati-hati, karena ini tantangan mereka. Mempertimbangkan banyak faktor, jangan sampai dimaknai takut," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser, saat berbincang kepada merdeka.com, Kamis (4/9).

"Kalau mobil itu memang ada surat-suratnya, lebih kejahatan terhadap barang saja, merusak milik orang lain, artinya melawan hukum. Tetapi kalau mobil itu misalnya bukan yang ada izinnya, maka ya tentu harus dipersoalkan dari sisi legalitas. Bisa soal surat lalu lintas resmi atau tidak," tambahnya.

Menurut Nasser, Unimog itu bisa terancam Pasal 406 KUHP, yakni menghancurkan atau merusak barang milik orang lain. Sebabnya, Unimog tersebut sudah terbukti melawan dan merusak kawat berduri milik Polri.

Sementara itu menurut pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, seharusnya Polri bisa memproses Unimog itu jika memang melanggar hukum. Apalagi Unimog itu sudah terbukti merusak barikade pengamanan polisi.

"Mau mobil siapa pun, keluarga presiden pun, siapa saja kalau memang melanggar ya harus berani. Kalau misalnya kelihatan diulur-ulur itu berkaitan dengan netralitas. Polisi rakyat atau polisi politik? Kan begitu," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/9).
...more

Kapolri: Iman Kapolda bisa kuat, tapi 'imron' tak kuat

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Sutarman hari ini melantik 16 perwira tinggi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Sutarman memberi peringatan kepada istri polisi atau Bhayangkari itu untuk ikut suami kemanapun ditugaskan.

"Ibu-ibu harus ikut di kesatuan suaminya. Merupakan penghinaan semuanya kapolres, kapolda yang istrinya enggak ikut," kata Sutarman di Rupatama Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Sutarman mengatakan alasan menyuruh Bhayangkari ikut suaminya agar dapat mengawasi dan melayani suaminya saat bertugas. Sutarman sempat bercanda, jika tak dilayani oleh istrinya, ditakutkan mencari pelampiasan di luar rumah.

"Karena berdasarkan evaluasi kalau bapak-bapak ditinggal imannya bisa kuat, tapi 'imron'nya tidak kuat. Itu yang menyebabkan persoalan di institusi," canda Sutarman.

Sontak saja peringatan ini menimbulkan tawa para hadirin yang sebagian besar adalah petinggi Polri. Dia pun memberikan contoh dirinya di hadapan bawahannya.

"Saya tugas di Timor-Timur istri dan anak saya, saya bawa," pungkas dia.
...more

Saturday, September 06, 2014

Anggota DPRD Kutai Timur Akan Gunakan Pin Emas Seharga Rp 3 Juta

Kompas.com - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, periode 2014-2019 akan menggunakan pin emas 24 karat masing-masing seberat 5 gram. Total emas untuk pembuatan pin tersebut seberat 240 gram dengan nilai anggaran sebesar Rp 120 juta.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Areif Yulianto di ruang kerjanya, Senin (1/9/2014), setiap anggota Dewan menggunakan emas 24 karat dengan harga sebesar Rp 3 juta per pin.

"Setiap anggota Dewan menggunakan pin emas 24 karat dengan berat 6 gram seharga sebesar Rp 3 juta, satu gram emas 24 karat harganya Rp 500 ribu," kata Arief Yulianto seperti dikutip Antara.

Menurut Sekwan, sampai saat ini, 40 anggota Dewan yang baru dilantik 14 Agustus lalu belum memiliki pin. Hal itu karena belum memiliki acuan petunjuk apakah pin termasuk barang habis pakai atau inventaris.

"Setelah saya konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikatakan bahwa jika pin nilainya di bawah Rp 250 ribu termasuk barang habis pakai, tapi kalau di atas Rp 250 ribu adalah barang inventaris atau aset daerah," katanya.

Dengan demikian, pin yang akan digunakan para anggota Dewan termasuk barang inventaris atau aset daerah.

"Jadi pin termasuk barang aset daerah. Kalau habis masa jabatannya 2019 pin itu harus dikembalikan," kata Sekwan.

Hanya, kata Sekwan, anggaran untuk membuat pin belum ada. "Kami sudah usulkan di dalam APBD-P 2014, tapi tidak diakomodir, sehingga tergantung pihak ketiga kalau mau mengerjakan duluan bisa," katanya.
...more

Tak Bisa Bayar Uang Seragam, Siswa SMK di Surabaya Pakai Baju SMP

Ilustrasi
Kompas.com - Seorang siswa baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Surabaya, Jawa Timur, Alfandi terpaksa memakai seragam sekolah menengah pertama (SMP) lantaran orangtuanya tidak bisa membayarkan uang seragam sebesar Rp 1.050.000 yang dibebankan pengelola sekolah.

Anggota DPRD Surabaya Baktiono, Senin (1/9/2014) mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari wali murid bernama Ahmad Alfandi yang mengaku kesulitan membayar biaya seragam sekolah anaknya.

"Ia telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, tapi sekolah tetap mengharuskan diri membayar biaya seragam yang nilainya Rp 1.050.000," katanya.

Merasa dinilai terlalu berat, Alfandi memutuskan hingga saat ini masih tetap memakai seragam SMP-nya karena belum bisa membayar.

Hal sama juga dialami siswi SMK 4 Kranggan, Surabaya jurusan akuntansi, Salsabila. Orangtua Salsabila, Sudirman melapor ke DPRD karena sebagai keluarga tidak mampu, masih diwajibkan membayar uang seragam senilai Rp 650.000.

Sudirman mengatakan telah berusaha menemui staf koperasi sekolah untuk memohon diberikan seragam untuk putrinya dengan cara mencicil. Permintaannya dikabulkan dengan catatan mengangsur per bulan hingga selesai.

Baktiono yang juga mantan ketua komisi D DPRD Surabaya ini mengatakan Dinas Pendidikan Surabaya telah melakukan kesalahan fatal karena masih terdapat keluhan soal penarikan biaya dari siswa keluarga tidak mampu karena sudah masuk anggaran APBD.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, tentu saja kami sangat menyayangkan hal ini," katanya.

Tentu saja kejadian ini, kata dia, sangat bertentangan dengan program Pemkot Surabaya terkait jalur mitra warga yang konon membebaskan dari segala biaya sekolah dan berhak mendapatkan fasilitas yang sama seperti siswa lainnya, karena program ini memang diperuntukkan siswa dari keluarga tidak mampu.

"Jangan hanya gembar-gembor soal program mitra warga tetapi implementasinya tidak ada. Saya memang mencurigai guru-guru di sekolah belum melakukan survei terkait siswa tidak mampu. Namun hal ini tetap menjadi tanggung jawab kepala Dinas Pendidikan Surabaya sebagi pelaksana regulasi kebijakan," katanya.
...more

Diduga Terlibat Sindikat Narkotika, 2 Polisi Indonesia Tertangkap di Malaysia

Kompas.com - Dua polisi Indonesia ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika.

"Yang jelas adalah bahwa apa yang telah terjadi telah merusak apa yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selama ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, di Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Arief mengatakan dia masih terus menunggu informasi atas perkembangan kasus yang sekarang ditangani Kepolisian Bukit Aman di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Arief, informasi tentang penangkapan tersebut dia terima pada Jumat (29/8/2014) pukul 07.30 WIB. Kabar itu datang saat dia dalam perjalanan ke Singkawang, dari Mempawah.

Kabar yang Arif dapatkan pagi itu menyebutkan kepolisian Malaysia menangkap tiga orang di sebuah hotel di negeri jiran tersebut, menyusul penangkapan seorang tersangka kasus narkotika di bandara internasional Kuala Lumpur.

Dua tersangka yang ditangkap di hotel itu adalah anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yaitu AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MH Harahap.

Arief mengatakan telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan mengirimkan tim ke Kuching, keduanya dilakukan pada Sabtu (30/8/2014).
...more

Florence Ditahan Ditreskrimsus Polda DIY

Kompas.com - Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta menahan Florence Sihombing, pemilik akun Path yang menjadi pembicaraan di media sosial, Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemani pengacaranya, Wibowo Malik, sekitar pukul 10.30 WIB, Florence Sihombing datang ke Ditreskrimsus. Setelah Florence diperiksa selama beberapa jam, penyidik mengeluarkan surat penahanan yang berlaku 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

"Ya ditahan, tetapi ini saya pandang tidak resmi. Intinya pihak kami menolak," ujar Wibowo saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu.

Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat penyidikan. Sementara itu, surat-surat belum diberikan.

"Sementara ini, saya tidak akan berkomentar apa-apa sebelum surat yang kami minta diberikan," tandas Wibowo.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, syarat-syarat melakukan penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri.

"Syaratnya, dia kooperatif apa enggak? Saat kita periksa kemarin, tidak mau menandatangani berita acara," kata Kokot.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Florence menulis di akun Path-nya dengan kata-kata yang bernada menghina warga Yogyakarta. Karena tulisan itu, Florence diserang di media sosial.
...more