Sunday, August 21, 2016

Ijazah ditahan karena iuran, Evi terancam batal jadi tentara

Merdeka.com - Nahas benar nasib Evi Ningsih, seorang siswi SMA Taruna, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Impiannya menjadi anggota TNI tertunda lantaran ijazahnya ditahan oleh sekolah, dengan alasan dia masih berutang sumbangan dana pendidikan.

Kepala SMA Taruna Kabupaten Dharmasraya, Syamsuir Djaka, membenarkan mereka menahan ijazah Evi, karena belum dapat melunasi tunggakan iuran sekitar Rp 10 juta. Dia berkeras pihak sekolah tetap menahan ijazah Evi, hingga melunasi tunggakan.

"Ini sudah ketentuan yang ditetapkan sekolah, jadi kami tidak dapat berikan sebelum iuran tersebut dilunasi," kata Syamsuir, Jumat (19/8).

Syamsuir berdalih sekolah kerap memberikan toleransi kepada siswa hanya karena tidak membayar iuran. Misalnya saat akan mengikuti ujian semester.

"Tunggakan SPP siswa ini sudah sejak ia di bangku kelas X. Selain itu juga belum membayar uang asrama, uang kostum, dan lainnya. Jika ditotal mencapai Rp 10 juta," ucap Syamsuir.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, menyayangkan penahanan ijazah Evy, hanya karena belum melunasi iuran. Ombudsman sudah mengirimkan surat buat meminta klarifikasi dari sekolah, ditembuskan kepada Bupati Dharmasraya, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami menerima pengaduan dari siswa SMA Taruna di Kabupaten Dharmasraya. Ia mengaku ijazahnya ditahan pihak sekolah. Padahal bulan ini siswa tersebut akan mendaftar menjadi anggota TNI," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, di Padang.

Adel menyatakan Ombudsman sudah mencoba mengklarifikasi dengan menghubungi pihak Yayasan Sekolah SMA Taruna. Namun sekolah ngotot dengan sikap mereka.

"Ini penting, karena terkait masa depan anak bangsa. Tidak boleh masa depan siswa terenggut hanya karena tidak punya uang," ujar Adel, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Adel, pihak sekolah tidak memahami ketentuan permintaan sumbangan atau pungutan pendidikan yang sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, rapor, apalagi sampai menahan ijazah. Sebab di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52 huruf F tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan pungutan atau sumbangan pendanaan pendidikan harus memenuhi ketentuan, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

"Pihak sekolah tidak dapat menahan ijazah hanya karena siswa belum mampu melunasi tunggakan sumbangan pungutan pendidikannya. Tidak peduli apakah itu sekolah negeri ataupun swasta," lanjut Adel.

Adel menyatakan, pihak sekolah berkilah dana BOS dikucurkan pemerintah selama ini tidak mencukupi. Sehingga mereka memutuskan menahan ijazah yang sudah tentu mengganggu karir, dan kelanjutan masa depan siswa.

No comments:

Post a Comment