Wednesday, August 03, 2016

Khawatir Picu Konflik, Gereja di Blitar Tak Dapat Izin

Tempo.co - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Blitar, JawaTimur, merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk tidak memberikan izin operasional Gereja Yesus Hidup Sejati. Alasannya untuk mencegah munculnya konflik horizontal berlatar belakang SARA di Kota Blitar, yang dikenal dengan nama Bumi Proklamator itu.

Setelah sempat diprotes ratusan warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, tim verifikasi FKUB Kota Blitar akhirnya memutuskan tak memberikan izin operasional Gereja YHS yang berlokasi di Jalan Raya Cemara No 204 RT 02 RW 06. “Besarnya penolakan warga berpotensi memicu konflik horizontal jika gereja itu terus beroperasi,” kata Ketua FKUB Kota Blitar Abdul Basid kepada Tempo, Selasa, 19 Juli 2016.

Dia menjelaskan, rapat pleno tim verifikasi Gereja YHS sepakat menolak berdirinya gereja itu. Hal itu didasarkan pada reaksi masyarakat di sekitar gereja yang kompak menyampaikan 500 tanda tangan berisi penolakan gereja YHS.

Adapun tim verifikasi Gereja YHS terdiri dari berbagai unsur, yakni Dewan Masjid Indonesia, Muhammadiyah, perwakilan agama Katolik, Kristen, Budha, Konghucu, Hindu, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Penolakan terhadap gereja itu dipicu munculnya siaran ceramah Pendeta Ruth Ewin, yang direkam dan disebarluaskan melalui media sosial dan Youtube beberapa waktu lalu. Dalam rekaman tersebut pendeta perempuan itu mengaku sebagai keturunan kiai pendiri Pondok Pesantren Tebuireng.

Ruth memutuskan pindah agama setelah mendapati beberapa hal yang tidak cocok dalam ayat Al Quran. Video tersebut tersebar secara viral dan menuai kontroversi.

Atas dasar itulah FKUB Kota Blitar memutuskan tidak memberikan rekomendasi izin operasional gereja YHS demi keselamatan jemaat gereja dan menghindari konflik horizontal. FKUB berharap rekomendasi ini akan diterima Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Blitar selaku pemegang otoritas izin pendirian tempat peribadatan. “Sebab tidak ada sejarah konflik SARA di Blitar selama ini,” ujar Abdul Basid.

Abdul Basid juga menjelaskan, perihal materi ceramah yang disampaikan Pendeta Ruth Ewin yang dikategorikan sebagai penistaan agama bukan menjadi wewenang FKUB untuk memberikan tindakan. Hal itu akan menjadi tugas Aliansi Umat Islam yang akan melaporkannya kepada kepolisian.

Sementara itu Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang dihubungi melalui Kasubag Humas Pemerintah Kota Blitar Gigih Mardana menyatakan pemerintah akan mengikuti rekomendasi FKUB terkait pemberian izin Gereja YHS. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan umum dan mencegah terjadinya konflik SARA. “Kami akan ikuti sepenuhnya rekomendasi FKUB sesuai SKB Menteri,” ucap Gigih.

Sejauh ini pengurus gereja YHS terkesan menutup komunikasi sejak tayangan video ceramah Pendeta Ruth Ewin menyebar. Nomor telepon yang tertera di papan nama gereja tak bisa dihubungi. Masyarakat setempat menyatakan gereja tersebut hanya dibuka saat diadakan kegiatan peribadatan.

No comments:

Post a Comment