Wednesday, August 03, 2016

Sidang MK Kasus Homoseks, Ahli Sebut LGBT Picu Angka Kenaikan HIV/AIDS

dr Dewi Inong
Detik.com - Sejumlah akademisi mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir ulang pasal homoseks di KUHP. Mereka menilai perlu adanya penegasan terhadap larangan LGBT di Indonesia dan harus dipenjara.

Untuk meyakinkan majelis konstitusi, pemohon menghadirkan para ahli guna memaparkan berbagai fakta terkait adanya penyimpangan seksual itu. Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dinilai dapat meningkatkan penularan HIV/AIDS di tengah masyarakat.

"Hubungan seks yang dilakukan oleh LGBT, tidak hanya antara kelamin dengan kelamin, tapi dengan kelamin, mulut, anal, alat yang biasa dilakukan oleh lesbian, dan dengan tangan. Ini juga dilakukan lesbian," kata ahli dr Dewi Inong di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

Dewi mengatakan, tingkat penularan HIV/AIDS meningkat ketika hubungan yang dilakukan menggunakan bagian lain. Penularan paling tinggi terjadi jika hubungan dilakukan melalui oral (mulut).

"Sesuaikah dengan Pancasila? Apakah hubungan melalui dubur itu kemanusiaan yang adil dan beradab? Itu adalah tempat kotoran dan itu kita harus akui sebagai hak asasi. Normal?" kata Dewi retorik dengan penuh emosional di ruang persidangan.

Dewi kemudian menambahkan, masalah utama dari LGBT bukan semata-mata faktor lingkungan atau latar belakang agama. Masalah utama yang perlu diperhatikan untuk menolak LGBT adalah adanya ancaman penyebaran HIV dan penyakit kelamin lainnya.

"Bisa menimbulkan kerugian negara, biaya pengobatan per bulan penderita HIV/AIDS itu Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Dan itu untuk seumur hidup, harus ditanggung negara, itukah HAM?
Berapa triliun? Bagaimana pembangunan? Karena kalau tidak ditanggung negara, HAM akan menuntut," jelas Dewi.

Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Salah satu yang diuji adalah Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Euis dkk juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara.

No comments:

Post a Comment