Wednesday, August 03, 2016

Oknum TNI Ini Antar Sabu ke Aceh dengan Upah Rp 10 Juta

Kompas.com - Dua kurir narkoba, yakni oknum TNI bernama Praka S dan rekannya berinisial R (32), warga Aceh, diringkus tim dari Mabes Polri.

Dari keduanya, disita barang bukti 10 bungkus sabu asal Malaysia. Keduanya diamankan di sebuah SPBU di Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (20/7/2016) dini hari.

"Praka S merupakan prajurit Yonif 113/Jaya Sakti. Dia ditangkap bersama rekannya berinisial R. Mereka diamankan tim dari Mabes Polri yang dipimpin AKBP Kris Subabdrio. Berdasarkan keterangan saksi mata, keduanya diringkus saat berada dalam mobil Honda HR-V B 2672 SKB," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7/2016).

Waktu penyergapan, lanjut Rina, satu pelaku melarikan diri dengan membawa kunci mobil. Ciri-cirinya bertubuh kurus tinggi dan berpakaian putih.

Sebelum melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu membuntuti mobil yang dikemudikan Praka S. Saat mobil berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar, di situlah mereka diringkus.

"Ketika mobil diperiksa, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang berada di dalam tas. Berdasarkan keterangan Praka S, sabu tersebut dari Malaysia dan akan dibawa ke Bireuen, Aceh," tambahnya.

Praka S mengaku, dirinya mendapat upah Rp 10 juta untuk membawa sabu tersebut. Sementara itu, R diupah Rp 30 juta.

"Kami masih kembangkan kasus ini, kedua pelaku juga masih dalam pemeriksaan," tegas Rina.

No comments:

Post a Comment