Monday, May 11, 2015

Polisi Akan Panggil Penyelenggara "Pesta Bikini" Pelajar SMA

Kompas.com - Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil penyelenggara acara "pesta bikini" yang melibatkan pelajar. Pasalnya, acara itu melanggar undang-undang yang berlaku soal tindak pidana asusila.

"Setiap ada ketidakberesan, polisi cepat tanggap. Secepatnya, kami akan panggil pihak penyelenggaranya," kata Pjs Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2015).

Budi mengungkapkan, penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memulai penyelidikan sejak semalam.

"Mulai tadi malam, kami sudah melakukan upaya-upaya mencari tahu soal kegiatan itu," kata pria yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya ini.

Namun, pemanggilan penyelenggara juga diperlukan untuk mengetahui maksud, tujuan, dan latar belakang acara tersebut. Menurut Budi, agak aneh jika pelajar SMA menyelenggarakan acara semacam itu.

"Kami selidiki siapa yang menyuruh dan untuk apa. Jelas ini melanggar moral," kata Budi.

Budi pun mengakui beberapa pihak sekolah sudah mengadu kepada polisi terkait acara tersebut. Pihak sekolah, kata dia, keberatan karena namanya ikut terseret di acara yang bertema "Splash After Class" itu.

Sebelumnya, beredar soal pesta bikini di The Media Hotel and Tower yang akan diselenggarakan pada Sabtu 25 April 2015. Acara tersebut mengundang anak-anak SMA sebagai peserta pesta mereka.
...more

Calon Polisi di Aceh Wajib Ikuti Tes Baca Al Quran

Kompas.com - Sedikitnya 40 calon anggota polisi di Kabupaten Aceh Barat mengikuti uji tes kemampuan membaca Al quran setelah melewati proses administrasi pedaftaran di Mapolres setempat.

Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman di Meulaboh, Selasa mengatakan akan memberikan rekomendasi ke Polda Aceh bahwa seluruh peserta sudah lulus uji baca Al quran yang diseleksi oleh Kementrian Agama (Kemenag) daerah setempat.

"Setiap calon (anggota) Polri di Aceh beragama Islam diwajibkan bisa membaca Al quran, karenanya kita melibatkan dari Kementerian Agama, kemudian dari Discapil dan Dinas Pendidikan Aceh Barat untuk kelengkapan administrasi," katanya.

Sejak dibuka pendaftaran calon anggota Polri di Aceh 8-25 April 2015, di Mapolres Aceh Barat terdata 150 orang lebih peserta yang mendaftar dan hanya 40 orang yang lulus dalam proses verifikasi berkas administrasi.

Beberapa hal yang menyebabkan gugurnya peserta adalah pertama karena nilai ijazah tidak mencukupi persyaratan bagi calon peserta Brigadir, Tamtama yakni 6,0 dari jenjang pendidikan dasar sampai SMA dan sederajat.

Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman mengatakan, khusus untuk calon pendaftar Akademi Polisi (Akpol) harus memiliki nilai rata-rata di atas 7,0, di kawasan setempat hanya tiga orang yang sudah lulus verifikasi.

"Dari 40 orang yang kita verifikasi, 35 orang Brigadir, tiga orang Akpol dan dua Tamtama. Kita di sini membantu melakukan verifikasi awal kemudian kita merekomendasikan mereka untuk mengikuti proses verifikasi terakhir di Polda Aceh," imbuhnya.

Dia mengatakan, pemberlakukan wajib mengikuti tes baca Al quran bagi calon anggota Polri di Aceh merupakan kebijakan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi sebagai bagian dari yang memberlakukan syariat Islam sesuai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Selain itu setiap peserta yang mendaftar diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Aceh dalam setahun terakhir, berkas ini ditangani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pada tahun ini Aceh mendapat kuota sebanyak 557 orang anggota Polri terdiri atas Bintara polisi laki-laki dan perempuan sebanyak 467 orang, Tamtama 83 orang khusus laki-laki dan Akpol tujuh orang.

"Ini merupakan hari kedua kita lakukan verifikasi berkas, ada satu orang yang mendaftar tidak lulus karena nilai akhirnya tidak sesuai. Kemudian hal lain adalah peserta ini wajib berdomisili di Aceh setahun terakhir," katanya menambahkan.
...more

Friday, April 17, 2015

Kasus Kecelakaan Maut yang Libatkan Anak Bupati Di-SP3

Iptu Meity Jacobus
Kompas.com - Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan usulan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Raflex Nugraha Puttileihalat (17), putra Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus Puttileihalat. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara pihak Bupati dan keluarga korban.

Kasus Rafleks silakan baca: Anak Bupati Kebut-kebutan Pakai Motor Saat Mabuk, Satu Tewas

“Berkas tahap satu dikirim oleh penyidik lantas Polres Ambon disertakan dengan diversi atau kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka. Setelah dipelajari, Kejari Ambon mengeluarkan P19 yang berisi petunjuk untuk di SP3 kasus tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (6/4/2015).

Menurut Meity, usulan penghentian kasus ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Anak. Aturan menyebutkan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Oleh karena itu, kata dia, negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia,” ujar dia.

Ia memastikan SP3 atas kasus tersebut secepatnya dikeluarkan berdasarkan petunjuk Kejari Ambon,

”Jadi dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat SP3 sesuai dengan petunjuk Kejari,” kata dia.

Rafleks ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan maut yang menyebabkan salah satu rekannya tewas. Kecelakaan maut itu terjadi pada Februari lalu saat sepeda motor yang dikendarainya melaju kencang dan menabrak sebuah angkot. Frandi, rekan Rafleks yang membonceng motor, tewas dalam kecelakaan itu.
...more

Dianggap Hanya Ikut-ikutan, 12 WNI yang Dideportasi dari Turki Tidak Dipidana

Komisaris Besar Rikwanto
Kompas.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi otoritas Turki tidak akan dikenakan hukum pidana.

"Mereka tak dipidana, hanya ikut-ikutan saja," ujar Rikwanto di kantornya, Jumat (27/3/2015) pagi.

Ke-12 WNI yang dideportasi tersebut, lanjut Rikwanto, terdiri dari anak-anak dan perempuan dewasa. Anak-anak tersebut hanya ikut orangtuanya. Sementara, perempuan dewasa hanya ikut suami mereka. Rikwanto melanjutkan, sejak kedatangannya ke Indonesia, Kamis, 26 Maret 2015 malam, keduabelas WNI tersebut diperiksa sementara di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan dilanjutkan di Panti Sosial, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur sembari mengistirahatkan mereka. (Baca: 12 WNI yang Dideportasi Turki Dibawa ke Panti Sosial)

"Setelah ditampung di Bambu Apus dan sudah dinyatakan selesai, mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung halaman," ujar dia.

Rikwanto mengatakan, program deradikalisasi akan dimulai ketika mereka masuk ke panti sosial dan hingga mereka pulang ke kampung halaman. Program tersebut mensasar agar mereka tidak kembali mengikuti kelompok-kelompok radikal lainnya di kemudian hari. (Baca: Ini Nama-nama WNI yang Dideportasi dari Turki)
...more

Sebut Mencuci Pekerjaan Cewek, Perusahaan Indonesia Dikecam Netizen

Tribunnews.com - Give it to your woman, it's her job. Demikian Daily Mail menuliskan judul beritanya. Mengacu pada cuitan di Twitter yang menyikapi petunjuk cara mencuci pada baju olahraga yang dikeluarkan oleh perusahaan perlengkapan olahraga asal Indonesia, Salvo.

Menurut para netizen, "the clothing company slammed for sexist washing instructions on their sports shirts." Intinya adalah, atas petunjuk cara mencuci tersebut, yang berbunyi: "give this jersey to your woman, it's her job", Salvo dituding telah melakukan "penghinaan gender".

Atas kecaman ini, yang entah kebetulan entah tidak, mencuat seiring perayaan beredar Hari Internasional Perempuan, Minggu (08/03/2015), pihak Salvo telah memberikan klarifikasi.

Menurut juru bicara Salvo, seperti dipapar lewat cuitan di akun Twitter resmi mereka, @Salvo_ID, tidak ada maksud mereka untuk menghina kaum perempuan. Kalimat itu, sebaliknya, justru menempatkan perempuan di atas laki-laki, lantaran tidak tidak semua laki-laki becus untuk perkara mencuci pakaian.

"Pesan sederhananya "drpd repot2 dan salah nyucinya, lebih baik serahkan ke wanita aja, karena mereka memang lebih paham masalah itu," kicau Salvo yang dalam informasi terakhir, seperti dilansir BBC dan Daily Mail, bakal menarik seluruh produk yang memampangkan petunjuk cara mencuri menghebohkan ini. Satu di antaranya adalah yang sekarang digunakan oleh klub ISL, Pusamania Borneo FC.

Apakah Anda sepakat dengan "pembelaan" ini?
...more

Monday, March 02, 2015

Ini Usulan Anggaran Siluman DPRD DKI ke Dinas Pendidikan yang Diungkap Ahok

Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan usulan anggaran siluman yang diajukan oleh DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI dalam APBD 2015. Dari data yang ditunjukkan oleh Basuki, berikut adalah usulan-usulan dana siluman yang tidak disepakati Basuki dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

1. Professional development for teacher melalui pelatihan guru ke luar negeri sebesar Rp 25,5 miliar;

2. Pengadaan alat peraga pendidikan anak usia dini bantuan untuk PAUD Rp 15 miliar;

3. Pengadaan peralatan audio class SD Rp 4,5 miliar;

4. Pengadaan peralatan audio class SMA/SMK Rp 3 miliar;

5. Pengadaan peralatan audio class SMP Rp 3,5 miliar;

6. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 1 Jakarta Pusat sebesar Rp 3 miliar;

7. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 26 Jakarta Timur sebesar Rp 3 miliar;

8. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 29 Jakarta Selatan sebesar Rp 3 miliar;

9. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 34 Jakarta Pusat sebesar Rp 3 miliar;

10. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 39 Jakarta Pusat sebesar Rp 3 miliar;

11. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 5 Jakarta Timur sebesar Rp 3 miliar;

12. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 52 Jakarta Timur sebesar Rp 3 miliar;

13. Pengadaan alat percepatan peningkatan mutu pembelajaran e-smart teacher education untuk SDN Kecamatan Cempaka Putih Rp 4,996 miliar;

14. Pengadaan alat percepatan peningkatan mutu pembelajaran teacher education untuk SDN Kecamatan Cempaka Putih Rp 4,996 miliar;

15. Pengadaan uninterruptible power supply (UPS) SMPN 37 Rp 6 miliar;

16. Pengadaan UPS SMPN 41 Rp 6 miliar;

17. Alat peraga elektronika mikrokontrol untuk SMA Rp 3 miliar di Sudin Pendidikan II Jakarta Selatan;

18. Professional outdoor audio system (IPM) Rp 4,5 miliar;

19. Pengadaan laboratorium multifungsi untuk SMAN Kecamatan Ciracas Rp 4,44 miliar;

20. Pengadaan laboratorium multifungsi untuk SMAN Kecamatan Kramatjati Rp 4,44 miliar.

Anggaran itu, lanjut Basuki, diajukan DPRD saat pembahasan oleh komisi setelah APBD disahkan pada rapat paripurna, 27 Januari 2015 lalu. Anggaran yang telah dibahas dengan komisi tersebut kemudian dikirim oleh DPRD kepada DKI, dengan harapan dokumen itulah yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Baca: Ahok Bongkar Ajuan Anggaran Siluman DPRD di Dinas Pendidikan)

"Di versi APBD yang telah ditandatangani mereka (anggota DPRD), keluar angka-angka seperti ini. Pantas enggak, membeli barang-barang kayak begitu, sementara bangunan sekolah di Jakarta masih banyak yang begitu jelek? Itu kan enggak pantas," kata Basuki kesal, di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).

Karena itulah, DKI menolak anggaran yang dianggap siluman tersebut.

Hanya, Basuki menegaskan, Pemprov DKI tidak lagi melakukan pembahasan pasca-pengesahan APBD. DKI mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.

Menurut Basuki, ajuan anggaran siluman itu tidak hanya ditemukan di Dinas Pendidikan DKI. Ajuan serupa juga ditemukan di SKPD lainnya, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta Dinas Perhubungan DKI. Seluruh usulan anggaran siluman itu secara total mencapai Rp 12,1 triliun.

"Jadi DPRD ini DPRD apaan? Dibilang yang tidak beretika itu Ahok (Basuki), terus yang nyolong (uang) begini beretika? Ahok tidak setuju usulan ini dibilang tidak beretika dan yang setuju usulan ini beretika. Coba saja tanya, bahasa Indonesia yang baik dan benar itu gimana," ujar Basuki.
...more