Thursday, June 02, 2016

Bareskrim Polri Tahan Pendiri Gafatar Ahmad Musadeq

Brigjen Agus Andrianto
Cnnindonesia.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menahan Ahmad Musadeq, pendiri Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad yang merupakan cikal bakal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Selain Musadeq, mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung juga ditahan semalam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Musadeq dan Mahful ditahan karena dugaan tindak pidana penistaan agama. Salah satu anggota Gafatar, Andi Cahya, juga ikut ditahan.

"Tadi malam (penahanan dilakukan). Saya tanda tangan berkas penahanannya jam 19.30 WIB. Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A KUHP masalah penistaan agama," ujar Agus, Kamis (26/5).

Penahanan ketiga pentolan Gafatar tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat pada 14 Januari lalu. Pelapor, Muhammad Tahir Mahmud, mengadukan perbuatan ketiga tahanan yang dianggap menistakan agama.

Selain menistakan agama, Mahful dan Andi juga diduga telah bermufakat untuk melakukan makar di Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 107 ayat 1 dan 2 KUHP.

Saat melakukan penahanan kemarin, penyidik Bareskrim juga menyita beberapa barang bukti dari tangan ketiga eks Gafatar tersebut.

"Dokumen-dokumen, kitab-kitab. Dia (Gafatar) kan menyatukan kitab Alquran, Injil, dan Yahudi. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka. Struktur organisasi sudah kami cek juga," kata Agus.

Gafatar telah dilarang di Indonesia setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam. SKB tersebut dikeluarkan pada 24 Maret.

Prasetyo mengatakan ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah dipelajari dan didalami, ormas ini merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Prasetyo berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung, Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dianggap sesat dan menyesatkan itu.

Ia juga berharap mereka yang sempat bergabung dengan Gafatar dan ikut organisasi itu bermigrasi ke daerah lain, kini diterima kembali dengan baik di kampung halamannya setelah lepas dari Gafatar.

No comments:

Post a Comment