Thursday, June 02, 2016

Ombudsman Temukan Pungutan Liar Asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas SIM Daan Mogot

Kompas.com - Ombudsman menemukan praktik pungutan liar dalam bentuk asuransi Bhakti Bhayangkara pada Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot. Temuan ini ketika Ombudsman melakukan investigasi ke beberapa Satpas SIM di Indonesia.

"Ini kami tanyakan khusus ke pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), misalnya, apakah benar kehadiran Asuransi Bhakti Bhayangkara? Kemudian jawabannya, tidak benar," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Adrianus mengungkapkan, dalam investigasi Ombudsman, petugas berkomentar asuransi tidak wajib. Namun, dalam pelaksanaannya terkesan wajib. (Baca: Temuan Ombudsman, Petugas Tagih Pemohon Baru SIM B1 Umum Sebesar Rp 1,2 Juta)

Saat dikonfirmasi ulang, Adrianus menjelaskan instansi tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Polri. Salah satunya pengurusnya merupakan purnawirawan petinggi Polri. Namun, Adrianus menyayangkan jika kedekatan khusus itu melanggar prosedur.

"Jadi misalnya, dia (Bhakti Bhayangkara) ada di situ (Satpas) kemudian menutup kesempatan yang lain. Kedua, dia bukan bagian dari sistem, tapi pura-pura di dalam sistem. Ada unsur cheating kan," kata Adrianus. (Baca: Menengok Panjangnya Proses Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot)

Ia menyarankan, jika memang tak diperbolehkan ada perusahaan dalam Satpas SIM, maka semua harus keluar. Opsi lainnya, jika memang harus menggunakan asuransi, maka ditenderkan terbuka.

"Kamu melihat dua kemungkinan, jangan ada di situ supaya tidak terkesan anak emas bahwa memang dilegalkan. Kalau memang mau dilegalkan, meskipun dalam satu sistem ditenderkan supaya punya kesempatan sama," kata Adrianus.

No comments:

Post a Comment