Thursday, June 02, 2016

KSAD Instruksikan Penindakan atas Pengguna Atribut Palu Arit

Jenderal Mulyono
Cnnindonesia.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono memerintahkan personelnya untuk mencopot pakaian berlambang palu dan arit dari para penggunanya. Ia menegaskan, lambang yang identik dengan Partai Komunis Indonesia itu dilarang undang-undang.

"Saya menginstruksikan aparat apabila menemui masyarakat yang mengenakan kaos palu arit maupun lambang sejenis PKI, agar dicopot dan dimintai tidak boleh menggunakannya lagi," ucapnya di Ternate, Rabu (1/6), seperti dilansir Antara.

Mulyono meminta prajuritnya untuk menanyakan alasan para pengguna pakaian berlambang palu arit. Setelah itu, kata dia, juga patut menyarankan kelompok masyarakat itu untuk pindah ke China, satu dari sedikit negara yang masih mengadopsi ideologi komunis.

Lebih dari itu, Mulyono pun menginstruksikan prajurit TNI AD untuk membawa masyarakat yang berkeras untuk tetap mengenakan atribut palu arit ke kantor kepolisian.

"Ini negara Pancasila. Itu (palu arit) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU dan TAP MPR jelas, PKI adalah partai terlarang dilarang hidup di Indonesia," ujarnya.

Menurut Mulyono, prajurit TNI AD diperkenan untuk menangkap masyarakat yang mengenakan atribut palu arit. Namun, setelahnya, prajurit TNI harus melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

"Yang melanggar hukum segera melaporkan kepada polisi agar diproses hukum. Kalian boleh menangkap sementara setelah itu kasih ke polisi," kata dia.

Dalam satu bulan terakhir, prajurit TNI AD di berbagai daerah menangkap sejumlah orang yang mereka duga menyebarkan ajaran komunis. Sejumlah atribut palu dan arit serta buku-buku teks tentang ideologi kiri pun turut mereka sita.

No comments:

Post a Comment