Thursday, June 05, 2014

Kapolri: Rumah Hunian Tak Boleh Dipakai untuk Ibadah Rutin

Kompas.com - Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman menegaskan kembali bahwa berdasarkan aturan, rumah hunian pribadi tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat rutin, seperti shalat Jumat dan kebaktian yang dilakukan secara rutin. Pernyataan itu disampaikan Kapolri terkait penyerangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kalau pengajian bulanan, pertemuan, itu diberitahukan kepada kita. Jadi, nanti kalau masyarakatnya ada masalah, kita bisa mengamankannya. Tapi kalau (ibadah) rutin tidak boleh," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan, pihaknya sudah bertindak tegas dengan menangkap pelaku perusakan. Dia meminta warga yang melihat pelanggaran aturan untuk melaporkannya kepada pihak Polri, Satpol PP, atau pemerintah daerah. Warga tidak boleh main hakim sendiri.

"Jadi siapa pun yang main hakim sendiri, kita harus tegakkan hukum. Kita akan tindak," ucapnya.

Pekan lalu, terjadi dua aksi kekerasan terhadap warga yang tengah beribadah di Yogyakarta. Terakhir, Minggu (1/6/2014) siang, di Kabupaten Sleman, puluhan orang merusak sebuah bangunan yang biasa dipakai umat Kristen untuk beribadah. Bangunan yang dirusak itu milik pendeta berinisial NL.

Bangunan yang bersebelahan dengan rumah NL itu terletak di Dusun Pangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Penyerangan bermula saat NL bersama sejumlah anggota jemaatnya menggelar kebaktian di bangunan itu sekitar pukul 08.30. Karena tidak suka, puluhan warga Pangukan melancarkan aksi protes.

Sebelumnya, Kamis (29/5/2014) malam, rumah  Julius Felicianus (54) di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, diserang puluhan orang. Penyerangan yang dilakukan saat beberapa umat Katolik berdoa bersama di rumah itu membuat sedikitnya lima orang terluka.

No comments:

Post a Comment