Wednesday, June 11, 2014

Kasus Babinsa, Danramil dan Koptu Rusfandi Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi
Kompas.com - Tim Gabungan dari Kodam Jaya sudah menindaklanjuti hasil pemberitaan Kompas.com tentang aktivitas bintara pembina desa (babinsa) yang mendata pilihan warga dalam pemilihan presiden mendatang.

Penyelidikan dilakukan sejak 5-8 Juni 2014. Hasilnya, anggota babinsa bernama Koptu Rusfandi dan Komandan Rayon Militer Gambir Kapten Infanteri Saliman dijatuhkan sanksi.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa menyatakan, Koptu Rusfandi terbukti melakukan pendataan pilihan warga di area tugasnya sebagai babinsa. Namun, Andika menyebutkan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan pilihan warga tersebut.

Yang terjadi, sebut dia, ketika seorang warga Jakarta Pusat tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya pada Pemilihan Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik pengusung calon presiden.

"Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pertama kali adalah gambar partai politik calon presiden nomor urut 1," kata Brigjen Andika dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/6/2014).

Hal tersebut, lanjutnya, yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” warga di Jakarta Pusat untuk memilih salah satu calon presiden. Kendati demikian, Andika menegaskan, tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan.

"Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf Saliman," katanya.

Dari hasil penyelidikan itu, diketahui tindakan Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang tugas-tugas babinsa. Koptu Rusfandi baru bertugas sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 Bukit Barisan, Medan.

Selain itu, penyelidikan Kodam Jaya menemukan bahwa Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.

"Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu," ungkap Andika.

Kapten Saliman, lanjutnya, juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Berdasarkan hasil pengusutan itu, TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

"Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. Memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," tulis Andika.

Sementara itu, Kapten Inf Saliman juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

"Menghukum Kapten Inf Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," papar Andika.

No comments:

Post a Comment