Thursday, June 05, 2014

Duh! Dakwaan Jaksa Kandas Hanya karena Tidak Update UU

Gedung Kejaksaan Agung
Detik.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) harus gigit jari. Sebab dakwaannya ditolak pengadilan hanya karena jaksa tidak update UU. Duh!

Kasus bermula saat jaksa mendudukkan Laherman (43) di kursi pesakitan. Warga Dusun Sungai Tua, Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu didakwa melakukan pembalakan hutan yang dilakukannya pada 31 Januari 2014. Dari tangan Laherman, polisi menemukan 38 gelondong kayu tanpa dilengkapi surat-surat izin.

Atas perbuatan Laherman, jaksa lalu mendakwa Laherman dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan.

Ternyata jaksa kecele. Sebab telah muncul UU terbaru yang mengatur kasus kehutanan. Yaitu UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan pasal 112 UU 18/2013, pasal-pasal UU No 41/1999 yang didakwakan terhadap Laherman sudah tidak berlaku lagi karena UU No 18/2013 telah berlaku sejak 6 Agustus 2013.

"Menerima eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan batal surat dakwaan Penunutut Umum tertanggal 2 April 2014," putus majelis hakim PN Ketapang seperti dilansir website MA, Selasa (3/6/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Rifai dengan anggota Roby Hermawan Citra dan M Ikhsan. Dalam putusan yang diketok pada 30 April 2014, majelis menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.

"Akan tetapi ternyata peraturan perundang-undangan yang didakwakan sudah tidak berlaku lagi," putus majelis dalam putusan sela itu.

No comments:

Post a Comment