Sunday, June 01, 2014

Tak Cuma Briptu, Perwira Polisi Pun Jadi Penipu di Seleksi Bintara

Ilustrasi
Kompas.com - Seorang anggota polisi berpangkat Bintara Satu (Briptu) inisial FM ditangkap, setelah menjadi buronan akibat kasus penipuan dalam penerimaan calon bintara tahun 2013 di Polda Sultra.

Briptu FM yang bertugas di Direktorat Shabara Polda Sultra menjadi buronan polisi sejak akhir tahun lalu. Ia diciduk petugas satuan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari.

“FM ditangkap petugas saat berada di Lippo Plaza Kendari, pada Minggu 25 Mei. Sejak melakukan penipuan terhadap calon bintara dia tidak pernah masuk kantor, akhirnya ditetapkan menjadi DPO,” ungkap Kasub Dit PID Div Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Rabu (28/5/2014).

Kasus penipuan ini terungkap ketika seorang calon bintara melaporkan kejadian itu ke Polda. Korban dijanjikan bisa diloloskan dalam proses seleksi calon bintara asalkan menyetor uang sebesar Rp 80 juta.

“Namun saat hasil tes seleksi diumumkan korban dinyatakan tidak lolos. Sementara dia sudah menyerahkan uang puluhan juta kepada FM,” terangnya.

"Pelaku dijerat perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagai diatur dalam Pasal 378 dan 372," kata Dolfi.

Perwira menipu
Tak hanya itu, dalam seleksi penerimaan calon bintara tahun 2014 ini, Polda Sultra juga menetapkan AL, seorang perwira polisi, sebagai tersangka. Menurut Dolfi, oknum polisi yang bertugas di Polres Kendari dengan pangkat Ipda itu dilaporkan calon bintara bernama Nurli Agani.

Ia gagal menjalani tes seleksi bintara polisi wanita (polwan), padahal telah menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada pelaku dengan jaminan ia akan lolos sebagai anggota polwan.

“Korban dinyatakan tidak lolos karena tinggi badannya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata dia.

Dolfi melanjutkan, AL tidak menjalani penahanan karena ia tidak melarikan diri dan telah menyerahkan kembali uang yang diterimanya dari korban. “Kasusnya tidak sama dengan Briptu FM yang tidak dinyatakan buron, kalau AL langsung diproses dan dia menjalani pemeriksaan penyidik. Namun kasusnya tetap dilanjutkan meski ia telah mengembalikan uang korban,” kata Dolfi.

No comments:

Post a Comment