Showing posts with label PKB. Show all posts
Showing posts with label PKB. Show all posts

Wednesday, November 23, 2016

Mensos Kofifah Sarankan Asrama Mahasiswa Tidak Boleh Pakai Pintu

Khofifah Indar Parawansa
Tribunnews.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (PKB) menyinggung perilaku seks bebas yang kian marak.

Monday, February 09, 2015

Tes Keperawanan dan Keperjakaan Diusulkan Jadi Syarat Kelulusan

Mufti Ali
Kompas.com - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali (PKB), mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.

Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
“Masyarakat boleh menilai, jika usulan kami ini cukup kontroversial, tetapi jujur saja ini berangkat dari keresahan kami,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015).

Dia menceritakan, ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember beberapa waktu yang lalu. “Saat hearing kemarin ada temuan bahwa di salah satu SMP di jember, ternyata ada sejumlah siswi yang curhat kepada Guru BK. Mereka mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya,” ungkap Mufti.

Mufti mengaku sangat kaget dengan kondisi tersebut. Sebab, jika kondisi itu terus dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, maka akan berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa.

“Jujur saja, saya merasa berdosa jika ini dibiarkan, makanya saya usul kemudian ada perda tentang akhlakul karimah, yang di dalamnya mengatur tentang syarat kelulusan dengan tes keperawanan dan keperjakaan,” terang dia.

Persoalan ide tersebut akan memunculkan sebuah kontroversi, Mufti mengaku sangat wajar. ”Meskipun kategori prestasi pendidikan Jember cukup bagus, jujur saja saya tidak bangga karena kondisi moral peserta didik kita ternyata seperti itu. Untuk itu, saya menggugah kesadaran orangtua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas. Mereka adalah generasi penerus kita, mari kita jaga bersama-sama,” dia berharap.
...more

Thursday, January 22, 2015

DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri

Kompas.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.

"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.

Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut. (Baca: Tak Ingin Ada Sejarah Buruk, Demokrat Minta DPR Tunda Persetujuan Budi Gunawan)

Setelah adanya dua fraksi yang berbeda pendapat, Taufik menyarankan dilakukan forum lobi terlebih dulu. (Baca: Berubah, F-PAN Minta DPR Konsultasi Dulu dengan Presiden Sebelum Setujui Budi Gunawan)

"Karena menyangkut hal prinsip, kalau boleh kita lakukan lobi 5 sampai 10 menit," kata Taufik.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Fraksi Nasdem. Mereka meminta agar pengambilan keputusan langsung dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Beberapa anggota Dewan lainnya ikut menyampaikan interupsi hingga akhirnya forum lobi digelar.

Setelah forum lobi sekitar sekitar satu jam, Taufik mengatakan, dalam forum tersebut, disepakati tetap berpegang pada keputusan Komisi III yang menyetujui mengangkat Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Dengan demikian, prosesnya tinggal disahkan dalam paripurna.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Taufik.

"Setujuuuu...," teriak para anggota Dewan. Taufik lalu mengetuk palu.

Komisi III DPR sebelumnya menyetujui Budi menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal kepala Polri yang dipilih Presiden Jokowi. (Baca: Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan)

Dari 10 fraksi, saat itu hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya, termasuk PAN, berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan. (Baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
...more

Tuesday, January 03, 2012

Warga Syiah Diminta Hentikan Aktivitas

Liputan6.com - Warga Syiah agar menghentikan aktivitasnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham seperti yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur. Demikian ditegaskan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam pertemuan ulama Ahlussunah wal Jamaah dengan perwakilan Syiah di Pendopo Bupati Bangkalan, Madura, Jatim, Ahad (1/1).

Perwakilan Syiah menepis semua tuduhan tokoh masyarakat bahwa mereka mengajarkan ajaran sesat. Mereka juga membantah tuduhan soal membolehkan nikah yang hanya dihadiri dua orang yang bersangkutan dan tanpa saksi, serta tidak menganjurkan salat Jumat.

Pertemuan yang difasilitasi Bupati Bangkalan itu merupakan upaya untuk tidak saling menyudutkan dan menyelesaikan kesalahpahaman yang selama ini terjadi. Meski demikian, para ulama dan Pemkab Bangkalan tetap meminta warga Syiah di Bangkalan, agar menghentikan aktivitas mereka untuk sementara waktu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifulloh Yusuf merencanakan opsi relokasi bagi warga Syiah di Sampang, Madura. Pihak pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Bupati Sampang, untuk menentukan lokasi baru bagi mereka.

“Mereka bisa saja direlokasi ke daerah transmigran,” kata Syaifulloh Yusuf.

Sejauh ini, Pemkab Sampang sedang melakukan verifikasi terhadap 253 orang pengikut Syiah yang dievakuasi ke suatu tempat. Hal itu dimaksudkan, untuk mengetahui warga yang ingin kembali dan tidak ingin kembali ke rumah masing-masing. Bagi yang tidak mau kembali, mereka akan direlokasi. Video
...more

Wednesday, May 11, 2011

DPRD Kabupaten Malang Minta Bupati Terbitkan SK Wajib Berdoa

Detik.com - DPRD Kabupaten Malang meminta Bupati Rendra Kresna menerbitkan Surat Keputusan (SK) wajib berdoa di seluruh struktur pemerintah serta lembaga pendidikan. Ini dilakukan agar sesuai dengan visi dan misi bupati agar Malang menjadi daerah yang agamis.

"Kami meminta bupati membuat SK, wajib berdoa sebelum melakukan pekerjaan, ataupun kegiatan lain," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sanusi ditemui di DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji, Rabu (13/4/2011).

Menurutnya, desakan penerbitan SK ini, berdasarkan pada visi, misi yang dibawa bupati untuk mewujudkan Kabupaten Malang sebagai daerah agamis. "Semua SKPD, lembaga pendidikan, akan mengawali dengan doa, begitu juga dengan mengakhiri semua kegiatannya," ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Akan lebih bagusnya, lanjut dia, dalam SK itu, juga diwajibkan menggelar istighosah secara rutin, di setiap lembaga masing-masing. "Nilai agamisnya biar ketara, jangan hanya berupa visi dan misi," harap Sanusi.

Sanusi menambahkan, wacana ini baru akan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pekan depan. "Usulan ini, akan kita bahas di paripurna," bebernya.

Dia mengaku kewajiban berdoa ini, akan bisa dijalankan di Kabupaten Malang. Karena melihat, Kabupaten Malang mayoritas beragama muslim. "Disini (kabupaten malang,red), mayoritas Islam," tegasnya.
...more